suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ditangkap di Malang Dengan BB 0,24 Gram Sabu, Michael Valentino Dibui 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Michael Valentino, saat menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Michael Valentino, saat menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 0,24 gram beserta alat hisapnya, terdakwa Michael Valentino anak dari Evan Halim, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/062022).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Michael Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dalam dakwaan JPU.

Menghukum oleh karenanya terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp.800 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,24 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 wib, Bertempat di Jl. Candi Mendut Barat Blok C No. 6 RT 005 RW 014 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang

Terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Alam Hudi dan M.Syafi, anggota Polrestabes Surabaya, didakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram, 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 I Phone, berada ditempat tidur.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar