Salam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak,menyatakan bahwa terdakwa Hirmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun, dan denda Rp.1,9 Miliar, subsider 2 tahun penjara.
Dikurangkan selama dalam tahanan,menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti dalam penangkapan, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam pembelaan Penasihat hukum terdakwa menyatakan tuntutan JPU terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta yang dilakukan terdakwa .
Pada intinya, penasihat hukum terdakwa memohon hukuman yang seringan ringankan, dan terdakwa tidak tepat pada tuntutan pada pasal 114 ayat 1, namun lebih tepat pada pasal 112 ayat, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sidang selanjutnya JPU akan menanggapi pembelaan Penasihat hukum terdakwa Hirmawan pada Selasa pekan depan.
Berawal, terdakwa Hermawan menghubungi Koko (DPO), memesan sabu 30 gram, Selanjutnya hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, kembali terdakwa memesan kepada Koko sebanyak 50 gram, dan menyuruh Imam Hidayat mengambil sabu tersebut, juga menyuruh Imam Hidayat jika ada yang memesan sabu, untuk menyerahkan ke tempat tempat yang memesan sabu.
Setelah mendapatkan uang penjualan sabu tersebut, oleh terdakwa Hermawan disetorkan ke rekening BCA an. Murtiningsih. selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 wib, saat Terdakwa sedang berada dirumah jalan babatan 1, kelurahan babatan Wiyung.
Datang saksi Djunaidi dan saksi Dimas Rizki Putra anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap terdakwa,
Ditemukan 2 botol plastik berisi dua pipet kaca berisi sabu seberat 0,26 gram dan 2 gram beserta pipet kacanya, sekrop dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, buku tabungan tahapan BCA a.n Murtiningsih.(sw).
Editor : Redaksi