suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KULAKAN SABU HINGGA 20 GRAM, DIBAGI MENJADI 63 POKET, 30 POKET LAKU TERJUAL, PENGACARA AJUKAN PLEDOI MINTA TERDAKWA USMAN DIBEBASKAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Usman bin jali (alm), menjalani sidang agenda pembelaan Penasehat hukumnya, di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Usman bin jali (alm), menjalani sidang agenda pembelaan Penasehat hukumnya, di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram, dibagi 63 poket, dengan barang bukti saat ditangkap sebanyak 33 poket atau seberat 16,37 gram, dengan terdakwa Usman Bin Jali (alm), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, yang intinya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Usman,

" Kami memohon membebaskan terdakwa untuk seluruhnya, dibebaskan dari tahanan, dan barang bukti dimusnahkan," ujar penasehat hukum terdakwa.

Terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapannya Kamis pekan depan.

Terdakwa Usman bin Jali, sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diketahui pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, ditahun 2012, Terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun, Dan di tahun 2017 kembali terdakwa Usman bersama Hening Prabowo, dihukum oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara.

Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Usman menghubungi Hasan (DPO) lewat HP, untuk membeli sabu 10 gram seharga Rp. 9 juta.Terdakwa membayar cara transfer dua kali 6,5 juta dan 2,5 juta.Terdakwa diminta Hasan mengambil sabu di jalan Sancaki Surabaya.

Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 30 poket berbagai ukuran, tanggal 23 Pebruari 2022 sabu terjual habis, terdakwa mendapat keuntungan 1 juta. Selanjutnya Terdakwa kembali memesan sabu kepada Hasan (DPO) sebanyak 10 gram lagi, yang akan dibayar setelah barang sabu tersebut habis terjual. Sabu tersebut juga dibagi 33 poket.

Saat terdakwa akan memberikan sabu kepada Tommy di jalan Wonorejo gang I, hari Kamis tanggl 24 Februari 2022 sekira pukul 12.00 wib, sebelum berhasil menyerahkan ke Tommy, terdakwa ditangkap BNN Kota Surabaya, saksi Bambang Agus T, saksi I Made Pernada Dharma

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan,barang bukti, 1 dompet warna cokelat berisi 33 poket sabu seberat 16,37 gram. 2 handphone merk Nokia, 1 handphone merk Vivo, 1 sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nomor polisi W-5426-ZT.

JPU mendakwa Usman melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Sam)

Editor :