suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

AKAN KIRIM SABU 2,7 KILOGRAM, DITANGKAP DI PARKIRAN HOTEL JALAN ARJUNO, ZULVI TERANCAM HUKUMAN MATI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: JPU Darmawati Lahang, menyidangkan perkara sabu 2,7 kilogram, dengan terdakwa Moch.Zulvi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Kamis (30/06/2022).
Foto: JPU Darmawati Lahang, menyidangkan perkara sabu 2,7 kilogram, dengan terdakwa Moch.Zulvi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Kamis (30/06/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kilogram, dengan terdakwa Moch.Zulvi, dengan hakim ketua Gunawan, diruang Tirta2 PN.Surabaya, Kamis (30/06/2022).

Sidang dengan agenda saksi penangkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang menghadirkan Bastyan Affandi Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yang menerangkan bahwa, pada hari Rabu, 02 Maret 2022 sekitar 13.00 wib, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zulvi di area parkiran Hotel Red Planet di Jalan Arjono, Surabaya.

Saat itu ditemukan Barang Bukti berupa Sabu seberat 2.752,38 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2,5 juta yang merupakan upah terdakwa dari Roni alias Black (DPO).

"pengakuan Zulvi, sabu tersebut didapat dari Black (DPO) yang rencananya mau dikirim, namun belum sempat dikirim sudah tertangakap," kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Terhadap keterangan saksi terdakwa Zulvi tidak membantahnya.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengaku disuruh Black mengambil narkoba di Hotel Red Planet Jln. Arjuno No. 64 – 66 Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, tepatnya didalam kamar nomor 403 dan diberi upah Rp. 2,5 juta.

"Iya barang itu dari Black," ujar terdakwa melalui sambungan HP vidio call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Hakim Gunawan menutup persidangan, dan sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman maksimal hukuman mati.(Sam)

Editor :