suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

EDARKAN 26.990 BUTIR PIL LOGO "Y" JENIS OBAT KERAS, IKSAN DIDAKWA UU. KESEHATAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa M.Iksan bin Suladi, menjalani sidang dengan agenda dakwaan jaksa, diruang Candra, secara online.
Foto: Terdakwa M.Iksan bin Suladi, menjalani sidang dengan agenda dakwaan jaksa, diruang Candra, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan obat keras jenis Yarindo, pil warna putih berlogo "Y" sebanyak 27 botol berisi total 26.990 butir, dengan terdakwa M.Iksan bin Suladi (24), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Iksan melakukan tindak pidana tentang Undang-undang Kesehatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,"

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Hakim ketua Taufik Tatas yang diwakilkan oleh hakim Sutrisno menunda sidang pada Kamis pekan depan, dikarenakan JPU belum siap untuk menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian.

Sebelumnya diketahui, pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa Iksan ditelpon Ipin (DPO), agar terdakwa mengambil, menerima dan meyerahkan pil warna putih berlogo "Y" ( obat keras jenis Yarindo).

Tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa , keesokan harinya Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 jam 9 malam, terdakwa menelpon ipin menanyakan pil tersebut dikirim dimana, dan dijawab jika pil ya sudah dikirim lewat kurir. Suruhan Ipin.

Selanjutnya pil berlogo Y sebanyak 27 botol berisi 26.990 butir. Diantar kurir ke rumah kos terdakwa jalan Jambangan gang 10/58 Jambangan Surabaya, selanjutnya menunggu perintah untuk menyerahkan kepada orang lain.

Tanggal 14 Pebruari 2022 sekitar jam 14.30 wib, Ipin menyuruh agar 5000 butir pil (lima botol) diserahkan kepada orang yang tidak dkenalnya di dekat SPBU Kebonsari Surabaya.

5000 butir juga diserahkan ditempat yang sama dekat SPBU kebonsaei.Yangnkemudian Ipin memberikan upah kepada terdakwa 200 ribu dan 1 botol (1000 butir). Sedangkan sisanya oleh terdakwa disimpan di kamar kos nya.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian, sehingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa, 21 botol pil berlogo Y atau berisi 21.000 butir. 49 klip plastik berisi total 490 butir. 1 HP merk Oppo.(Sam)

Editor :