suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL TANAH KAVLING FIKTIF LUAS 90 M2, DI SIDOARJO, SIDIK SARJONO BOS PT. CMP TERIMA SETORAN Rp. 123 JUTA, DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa M.Sidik Sarjono, ST,direktur PT.CMP, menjalani sidang diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (06/07/2022). Foto bawah:  Kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azwar,SH, membacakan nota eksepsi dipersidangan.</p>
Foto atas: Terdakwa M.Sidik Sarjono, ST,direktur PT.CMP, menjalani sidang diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (06/07/2022). Foto bawah:  Kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azwar,SH, membacakan nota eksepsi dipersidangan.</p>
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling seluas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 Sedati Sidoarjo,yang diduga hanya obyek fiktif, dengan terdakwa M.Sidik Sarjono, ST, sekaligus sebagai direktur PT.Cahaya Mentari Pratama, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (06/07/2022).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa telah melakukan tindak pidana.

"untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadannya," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam agenda pengajuan nota keberatan pada dakwaan JPU (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Sahlan Azwar,SH, yang pada intinya, kasus tersebut adalah menyangkut perkara perdata, antara terdakwa dengan pelapor.

Sebelumnya terdakwa telah pula divonis dalam perkara yang obyek dan lokasi yang sama.Lokasi ada di Sidoarjo, seharusnya perkara ini disidangkan di PN.Sidoarjo.

" Memohon kepada majelis hakim untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan menerima semua pengajuan keberatan ( eksepsi) dari kami, dan memohon terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan dibersihkan nama baiknya, " ucap Sahlan mengakhiri pembelaannya.

Hakim ketua Sudar, menunda sidang sampai tanggal 13 Juli 2022, guna mendengarkan tanggapan JPU.

Diketahui sebelumnya, sekira bulan Oktober tahun 2015, saksi dr. Irma Seliana membaca iklan di majalah Al-falah yang menawarkan perumahan Multazam dengan pengembang PT. CAHAYA MENTARI PRATAMA, direktur M.Sidik Sarjono, ST.yang berkantor di jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya.

Di bulan November 2015 saksi Irma mendatangi pameran properti di JX Internasional /Jatim Expo, salah satu peserta pameran adalah PT terdakwa M.Sidik.

Pihak PT menawarkan kepada saksi tanah Kavling seluas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar, Sedati Sidoarjo,

Saksi Irma ditunjukan tanah kavling blok G-24 seluas 90 M2, secara jelas.

Saat itu juga saksi Irma percaya dan membelinya, dan membayar dengan rincian, 

- Tanggal 9 November 2015, serahkan uang Rp. 5.000.000,-/tunai, di tempat pameran Jatim Expo, kepada PT.CMP, terdakwa sebagai Direkturnya.

 - Pada tanggal 18 Desember 2015, 

serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya.

- Tanggal 6 Pebruari 2016, serahkan uang sebesar Rp. 11.300.000,- kepada PT. CMP, terdakwa sebagai Direkturnya, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 10 Maret 2016, serahkan sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 14 April 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.dikantor PT.CMP.

- Tanggal 31 Mei 2016, serahkan sebesar uang Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 29 Juni 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, di kantor PT.CMP.

- Tanggal 1 Agustus 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 1 Agustus 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 2 Oktober 2016, serahkan uang sebesar Rp. 12.170.000,- kepada PT.CMP.

- Tanggal 9 Desember 2016, serahkan uang sebesar Rp. 12.170.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 14 Januari 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 13 Pebruari 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 15 Maret 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- dengan kepada PT. CMP.

- Tanggal 21 April 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 26 Mei 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 9 Juni 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 23 Juni 2017, serahkan uang sebesar Rp. 5.890.000,- kepada PT. CMP.

100%100%

Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr.Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT.CMP. Atas 1 tanah kavling luas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo, 

Saat diminta menyerahkan kan obyek tanah kavling yang dimaksud, namun sampai saat ini belum juga diserahkan, setelah ditelusuri obyek tanah tersebut tidak ada alias fiktif. 

Saksi Irma meminta uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.123.juta ke PT.CMP, yang direkturnya terdakwa M.Sidik Sarjono, ST.juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma Seliana mengalami kerugian sebesar Rp. 123.000.000,-(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar