Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Erentua Damanik , mengadili , menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti bersalah melakukan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, jenis sabu."
Sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menghukum terhadap terdakwa olwh karenanya dengan Pidana Penjara selama5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan, serta Denda sebesar Rp. 1,6 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa barang bukti 1 buah dompet hitam berisi sabu 10 poket, dengan berat total 6,86 Gram beserta pembungkusnya.
1 skrop terbuat dari sedotan plastic warna putih, dirampas untuk dimusnahkan .
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp. 1,6 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU juga menyatakan menerima.
Diketahui sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 21.00 Terdakwa Rahmat Hidayat menghubungi Jailani (DPO) untuk pemesan sabu sebanyak 4 gram, dengan harga Rp. 3 juta, cara pembayaran transfer ke rekening an.Siti Romlah.
Selanjutnya barang narkotika jenis sabu 4 gram diambil oleh terdakwa dibawah jembatan Suramadu jalan Kedung cowek Surabaya, yang sebelumnya diranjau di bawah tiang penyanggah jembatan dibungkus plastik hitam.
Sesampai di rumah, terdakwa membagi 4 gram sabu tersebut menjadi sepuluh poket siap edar. Dengan harga 150 ribu paket kecil sampai harga 200 ribu.
Pada hari Rabu tanggal 6 April sekitar jam 09.00 wib, di jalan tambak asri Dahlia 7/42 Morokrembangan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Ibnu wiyatno dan saksi vikry Noor Assegaf, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah dompet hitam berisi sabu 10 poket, dengan berat total 6,86 Gram beserta pembungkusnya. 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic.(Sam)
Editor : Redaksi