suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

CEMBURU WANITANYA BERSAMA PRIA LAIN DI CAFE, HAJAR PACAR DI KAMAR KOS, DJ HANAFI DITUNTUT 18 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Hanafi, saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, secara online
Foto: Terdakwa Hanafi, saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, secara online
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiayaan terhadap pacarnya Indra Kurniawati, karena rasa cemburu, terdakwa Hanafi menjalani sidang diruang Candra, dipimpin ketua majelis hakim Ni Made Purnami, diruang Candra PN.Surabaya.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan.

Menyatakan terdakwa Hanafi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 kaos warna biru, Dkembaliikan kepada saksi korban Indra Kurniawati.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa Hanafi yang diketahui berprofesi sebagai DJ, bersama temannya mimum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya.

Kemudian terdakwa menjemput pacarnya Indra Kurniawati di tempat kerjanya di Cafe Phonix Jalan Kenjeran Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.

Setibanya di tempat kos terdakwa Hanafi, jalanTambak Laban, Surabaya, terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe Phonix tersebut.

Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. 

Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit disekujur tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya, disebabkan persentuhan dengan benda tumpul, Luka gores pada pipi sebelah kiri bibir mulut atas sebelah tengah bibir mulut bawah sebelah tengah yang dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semampir, Surabaya.(Sam)

Editor :