suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SEORANG PNS ANIAYA ISTRI SIRINYA, YANG CHATTING WA DENGAN PRIA LAIN, EKO SRIYANTO DITUNTUT 7 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya, suara publik - Eko Sriyanto merasa cemburu saat istrinya, Rosalina Susanti Diyah Prameswari berkirim pesan singkat WhatsApp (WA) dengan lelaki lain. Eko yang bekerja sebagai PNS di salah satu kantor kecamatan di Surabaya ini lantas menganiaya istrinya yang berusia 24 tahun tersebut di rumahnya di Jalan Bendul Merisi pada (18/2) lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Eko Sriyanto

bersalah melakukan Tindak Pidana “telah melakukan penganiayaan dan dengan sengaja menghancurkan , merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, 

Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kesatu dan kedua.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 bulan dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 unit HP merk Iphone warna putih dikembalikan kepada saksi Rosalina Susanti Diyah Prameswari.

Diketahui sebelumnya, Saat HP korban diminta terdakwa namun ditolak, sehingga pipi korban Rosalina dipukul, dalam kesaksian Rosalina dipersidangan, ruang Kartika 1.Pengadilan Negeri Surabaya.

Rosalina mengaku bahwa lelaki yang berkirim pesan WA dengannya hanya temannya. Pasangan suami istri siri ini kemudia cekcok. Rosalina yang sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya berencana untuk pulang ke rumah orangtuanya di Jombang. Saat perempuan ini mengemas baju-bajunya, Eko menendang lemari hingga pecah dan mengenai mata istrinya hingga memar.

Sekitar pukul 02.00 dini hari, Eko kembali menganiaya istrinya tersebut. Gara-garanya, Rosalina menolak saat diajak berhubungan badan. Eko mencekik leher dan membungkam mulut istrinya ketika berusaha meminta tolong. Penganiayaan itu berakhir ketika para tetangga berdatangan untuk melerai setelah mendengar suara ribut dari rumah pasangan suami istri ini.

Sore harinya, Rosalina akhirnya pulang ke rumah orangtuanya di Jombang. Dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, dia akhirnya melaporkan perbuatan Eko ke kantor polisi. 

Rosalina yang sudah punya dua anak dari pernikahan sirinya dengan Eko mengaku bukan sekali itu saja dianiaya. Suaminya itu sebelumnya sudah kerap menganiayanya.(Sam) Editor :