suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DITUDUH MATIKAN LISTRIK KARENA MAU MALING RUMAH BOSNYA, HAJAR BOSNYA HINGGA GEGAR OTAK DAN PATAH TULANG, HERIE SEORANG SATPAM DIHUKUM 2,5 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Herie Koesjanto (kanan atas), menjalani sidang diruang Kartika PN Surabaya,secara Vidio call.
Foto: Terdakwa Herie Koesjanto (kanan atas), menjalani sidang diruang Kartika PN Surabaya,secara Vidio call.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiayaan terhadap korban Ardi Harijanto bertempat didepan pos Satpam Rumah Jl. WR. Supatman No.88 - Surabaya, dilakukan oleh Terdakwa Herie Koesjanto bin Matkosa, yang bekerja sebagai satpam dirumah tersebut, diruang Kartika PN Surabaya.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,mengadili, menyatakan terdakwa Herie Koesjanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Penganiayaan " Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 buah pipa besi dan sebuah besi bethel, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU ) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian Jaksa juga menerima.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Herie Kusjanto bekerja di rumah Ardi Harijanto sebagai satpam menjaga rumah.Saat sedang menjaga rumah Ardi tiba tiba listrik rumah padam (MCB) jeglek.kemudian Ardi keluar dari rumahnya memanggil terdakwa agar membetulkannya, sambil berkata " jaga kok tidur, kalau ada maling bagaimana?"

Selanjutnya terdakwa Herie membetulkan MCB tersebut berhasil menyala. Beberapa saat kemudian listrik padam lagi, kembali Ardi keluar rumah lagi sambil berkata, "ada maling ya ? atau kamu mau maling rumah saya,"Lanjut terdakwa memperbaiki listrik kembali dan menyala lagi, saat Ardi masuk ke dalam rumah listrik padam lagi, lalu Ardi keluar rumah lagi sambil berkata " kamu maling"

Perkataan Ardi membuat terdakwa Herie menjadi emosi, terdakwa mengambil pipa besi dan betel yang berada di pos satpam lalu memukulkan ke Ardi Harijanto juragannya. Mengenai kepala, tangan kanan dan kiri, dada dan rusuk secara bertubi tubi sehingga Ardi dari hasil Visium ET Repertum dengan Kesimpulan :

Ditemukan luka robek pada kepala atas, ditemukan luka memar pada pipi kanan, punggung kiri, siku tangan kanan, lengan bawah tangan kanan, siku tangan kiri, lengan bawah tangan kiri dan pada lutut kaki kanan ditemukan luka lecet pada lengan bawah tangan kanan, lutut kaki kiri dan pada kaki kiri, akibat kekerasan tumpul.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper