Dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim Sutarno, mengadili, menyatakan
terdakwa Dickson terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU Neldy Denny, dengan pidana penjara 10 bulan, dengan pertimbangan sepeda motor milik saksi Dinik Nur cahyanti telah kembali.
Terhadap putusan hakim, tersakwa Dickson menyatakan menerima, demikian jaksa Neldy juga menyatakan menerima.
Diketahui Sebelumnya, terdakwa dickson meminjam motor milik saksi Dinik Nur cahyanti untuk mendaftar di Shope food dengan syarat harus ada sepeda motor, STNK dan BPKB. Setelah dapat apa yang diharapkan terdakwa, namun saat Dinik menghubungi terdakwa namun sulit ditelpon, keesokan harinya karena sepeda tak kembali, Denik melaporkan terdakwa ke Polisi.
Terdakwa mengakui perbuatanya dan dari awal memang sudah ada niat untuk menjual motor milik pacarnya.
Mendaftar di Shopefood itu cuma alasan saja dan motor dijual di dealer dekat rumah dengan harga Rp.10.500.000. Untuk uangnya dipergunakan keperluan saat lari dari rumah.(Sam)
Editor : Redaksi