suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Ganja 5 Kali Seberat 1,5 Kg, Ditangkap Dengan BB 400 Gram, Hendi Pramedi Didakwa Pengedar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Hendi Pramedi (33), menjalani sidang dakwaan dan saksi, diruang Tirta 1,PN.Surabaya.secara online.
Foto: Terdakwa Hendi Pramedi (33), menjalani sidang dakwaan dan saksi, diruang Tirta 1,PN.Surabaya.secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1,5 Kilogram, dengan sisa belum terjual sekitar 400 gram, dengan terdakwa Hendi Pramedi (33) bin Priyadi Panca Nugraha, diruang Tirta 1,PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Anoek Ekawati, dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Abdul Latief anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, dipersidangan menerangkan bahwa awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan ke kos terdakwa jalan Karang Wismo II No. 28, Gubeng Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan fisik pada tedakwa ditemukan 1 bungkus kertas berisi ganja 31,76 gram dicelana saku kanan, 1 bungkus coklat berisi ganja 43,79 gram, disaku celana kiri, saat digelandang dalam kamar kos tedakwa ditemukan 1 toples kecil berisi ganja 17,94 gram, Dibawah lantai kamar didapat ganja dalam bungkus plastik ssbarat 225 gram, sekitar jam 22.00 wib, tanggal 8 Juni 2022."kata saksi.

 Terhadap keterangan saksi, terdakwa

Hendi Pramedi yang didampingi penasehat hukumnya Muara Harianja,

" Benar yang mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, saksi Abdul Arif dan Dandy Wahyudi anggota Ditresnarkoba Polda Jatim , setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dalam rumah kos jalan Karang Wismo II/28 Kel.Airlangga Kec.Gubeng Surabaya.

Selanjutnya saksi mendatangi kos Terdakwa Hendi, berhasil menangkap Risky Maulana dan Syadza Imtiyas Daffa, saat sedang membeli ganja (dalam berkas terpisah).

Sekitar jam 22.00 wib, terdakwa Hendi masuk dalam rumah kos dan berhasil ditangkap dan penggeledahan fisik dan dan kamar kos terdakwa.

Terdakwa telah menerima paketan Maret 2021, ganja 100 gram, di rumah terdakwa.

Bulan Mei 2021 menerima paketan ganja100 Gram di rumah terdakwa.

Terdakwa menerima paketan ganja 150 gram di kost jalan Karang Wismo II No. 28 Surabaya.

Terdakwa menerima paketan ganja 100 gram di tempat kost.

Terdakwa menerima paketan ganja sebanyak 1 kg di tempat kost.

Terdakwa menjual ganja atas perintah Hafis, dan terdakwa sudah 10 kali menjual.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar