suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

ANIAYA POLISI YANG AJAK NONGKRONG TUNANGANNYA HINGGA DINI HARI, ANDRIAN YANG CEMBURU, DIHUKUM 4 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Andrian Sugiarto (atas kiri), mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022).
Foto: Terdakwa Andrian Sugiarto (atas kiri), mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Andrian Sugiarto menganiaya Muhammad Hanif, anggota polisi yang saat itu berdinas di Polda Jatim karena kekasihnya, Vira terpergok dibonceng oknum polisi tersebut. Andri memukuli kepala Hanif dengan helm di depan gang rumah Vira di Kedung Rukem Tengah Jalan Kedungdoro. 

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Suparno, yang Mengadili, Menyatakan terdakwa Andrian Sugiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Menjatuhkan pidana teehadap terdakwa dengan pidana pe jara selama 4 bulan, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(26/10/2022).

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Andrian Sugiarto melalui Penasehat hukumnya Moh Fahmi dan Wahyu Fajarrudin Utama, menyatakan menerima putusan hakim, "kami menerima putusan yang mulia,"

Diketahui, Vira sebelumnya sekitar pukul 18.00, Minggu (16/1) berkunjung ke rumah Andrian di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai, Kebraon. Hingga pukul 00.30 dini hari Vira pamit pulang ke rumahnya di Kedungdoro dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Berselang satu jam Andri yang punya firasat tidak enak pergi ke rumah Vira untuk memastikan kekasihnya itu sudah pulang ke rumah. Namun, Vira ternyata tidak ada di rumahnya. Saat akan kembali ke rumahnya dan sampai di depan gang rumah Vira, dia menjumpai kekasihnya itu dibonceng sepeda motor oleh pria lain yang belakangan diketahui Hanif.

Andrian sempat menuding Vira selingkuh dan terlibat cekcok dengan Hanif. Secara spontan, Andri lalu memukuli Hanif dengan helm hingga wajah polisi itu bersimbah darah. Setelah itu, Andrian masuk ke dalam rumah Vira dan mengadukan kekasihnya yang telah selingkuh itu kepada ibunya. Andrian lalu pulang ke rumah.

Vira saat bersaksi di persidangan mengatakan, dia dibonceng Hanif untuk nongkrong bersama teman-teman polisi tersebut. Bukan untuk selingkuh.

Pengacara terdakwa, Wahyu Fajaruddin Utama menerangkan Motif kliennya menganiaya Hanif karena kekasihnya yang empat hari lagi akan bertunangan dengannya, terpergok keluar malam dengan Hanif. Sudah saling ketemu keluarga besar. Tanggal 20 tukar cincin. Tapi, diajak nongkrong ke kafe malam-malam sampai jam tiga pagi. Spontan Andrian marah," tutur Wahyu.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar