Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiyaan terhadap korbannya Supiyah, menggunakan alat sebuah tongkat Pramuka, yang dipukulkan ke korban, hingga mengalami lebam dan bengkak pada tangan dan jari tangan Karena menangkis serangan, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Mochamad Choiri alias Hori, diruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Sudar.
Hakim Sudar dalam pembacaan amar putusan,mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Choiri alias Hori bin Sali, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Moch.Choiri selama 3 bulan, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 buah tongkat kayu warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan.
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu, tanggal 04 September 2021 sekitarpukul 10:30 wib,bertempat di Jl. Kapas Lor Wetan Gg. IV No. 9 Surabaya, korban Supiyah datang ke rumah Choiri tujuan mencari anaknya Mochamad Yusuf Efendi untuk menanyakan mobil miliknya yang digadaikan oleh Yusuf.
Saat bertanya tentang mobilnya, terdakwa mengatakan tidak tahu urusan mobil tersebut.Hingga terjadilah pertengkaran antara Supiyah dan terdakwa.Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil sebilah pisau sambil diacungkan ke Supiyah.Namun perbuatan terdakwa dilerai oleh salah satu anak terdakwa dengan merebut pisau.
Tak sampai disitu, terdakwa kemudian mengambil tongkat Pramuka yang ada di teras lalu memukulkan ke Supiyah mengenai pergelangan tangan dan jari tangan korban karena menangkis serangan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Choiri, korban Supiyah mengalami luka dan sakit pada tubuhnya, Hasil Visium RS PHC 4/92022, terdapat luka lebam di lengan tangan sebelah kanan, luka lebam dan bengkak di jari telunjuk sebelah kiri, dan bengkak jari tangan sebelah kiri, Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.(Sam)
Editor : Redaksi