suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 5 GRAM, Rp.6 JUTA, DIPAKAI SEMUA DENGAN ISTRI SIRI DI APARTEMEN, IR ICHSAN MANTAN NAPI GUNUNG SINDUR, BALIK LAGI JADI NAPI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ir. Ichsan Suaidi, menjalani sidang dakwaan dan saksi, pemeriksaan terdakwa diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (02/11/2022).
Foto: Terdakwa Ir. Ichsan Suaidi, menjalani sidang dakwaan dan saksi, pemeriksaan terdakwa diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (02/11/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 6 juta, yang akan dipakai sendiri menurut pengakuan terdakwa Ir.Ichsan Suaidi bin Adnan, yang dipimpin hakim ketua Suparno, Rabu (02/11/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengatakan kalau dirinya ditangkap pada 1 Juli 2022 di Apartemen Marina, 

" Saat saya ditangkap di Apartemen tidak ditemukan apa- apa yang mulia, saat saya dikeler ke rumah jalan Delta Sari Indah, ditemukan sabu- sabu dengan alat hisapnya pipet dalam kotak warna merah," kata ichsan.

" saudara dapat sabu dari mana, beli dimana, berapa harganya, tanya hakim,

" Saya beli dari Gunung sindur yang mulia, beli harga 6 juta, sebanyak 5 gram, satunya diantar kerumah," jelas terdakwa. 

" sabu sebanyak itu mau saudara apakah, masak mau dipakai semua, sebagian mau anda jual ya," kejar hakim.

" mau saya pakai sendiri dengan istri sirih saya yang.mulia, saya buat stok sekalian, tidak saya jual.lagi, saya pakai sabu sejak masih dilapas Gunung sindur." Kata Ichsan.

Sidang agenda penuntutan dari Jaksa akan dilanjutkan Rabu tanggal 9 November mendatang.

Dalam dakwaan menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ichsan mengakui perbuatannya. Menurut dia, sabu-sabu itu dibeli untuk dipakai sendiri. Tidak untuk dijual. "Saya dapat dari Alex. Temannya saya di lapas. Dulu saya juga ditahan di Sindur kasus korupsi," kata Ichsan kepada majelis hakim saat sidang sebelumnya.

Ichsan Suaidi didakwa mengonsumsi sabu-sabu bersama istri sirinya, Ferra Marlina BR Ginting di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1. Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) itu mendapatkan sabu-sabu dari Alex, tahanan Lapas Gunung Sindor Bogor, teman lamanya saat dirinya ditahan di situ dalam kasus korupsi proyek pelabuhan di Mataram dan suap pejabat Mahkamah Agung. 

Ichsan membeli sabu-sabu seberat lima gram dari Alex seharga Rp 6 juta. Sabu-sabu itu lantas dikonsumsi berdua bareng istrinya. Polisi dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap keduanya dan menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam kamar istrinya.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, jam 13.00 Wib, Ichsan menlpon Alex ( Napi Lapas Gunung Sindor Bogor) untuk pesan sabu 5 gram seharga 6 juta, cara transfer ke rekening BCA an.Sutarsih.

Selanjutnya Ichsan dihubungi Alex untuk mengambil sabu nya cara diranjau.Sabu 5 gram tersebut nantinya akan dipakai bersama Ferra Marlina BR Ginting ( istri sirinya).(Sam)

Editor :