suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terpergok Makan Bareng Wanita Selingkuhan, Polisi Ini Aniaya Istrinya, Jaksa Tuntut Ifan Fridian 4 Bulan Bui. " Minta Keringanan Hukuman"

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ifan Fridian, saat.menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Ifan Fridian, saat.menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Aiptu Ifan Fridian menganiaya istrinya berinsial YU ketika terpergok saat sedang makan bakso kikil bareng bersama perempuan lain NI di Jalan Jelidro, Sambikerep. NI adalah pemandu lagu yang menjadi selingkuhan anggota Polres Bangkalan tersebut.

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan, Ifan sejak setahun sebelum terpergok selingkuh tidak pernah pulang ke rumahnya di Gedangan, Sidoarjo. Dia juga tidak pernah menafkahi NI dan anak-anaknya. Saat kejadian itu, YU mendapat informasi dari Eko jika suaminya sedang makan bakso bareng NI.

YU lantas bergegas menuju lokasi yang disebutkan. Benar saja, di rumah makan itu YU melihat terdakwa Ifan sedang makan bareng NI. "Makan bakso berhadap-hadapan sambil memegang tangan," jelas jaksa Deddy dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak menunggu lama, YU langsung mendatangi meja makan Ifan dan NI. YU menangis dan marah-marah di hadapan suaminya tersebut. "Mana tanggungjawabmu ke anak-anakmu? Kasihan anak-anakmu butuh makan, butuh biaya sekolah," kata YU kepada Ifan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.

Ifan balik marah. Dia menunjuk-nunjuk istrinya itu sambil mengancam. YU kemudian menarik tas cangklong Ifan. Pasangan suami istri itu terlibat tarik menarik tas. Terdakwa Ifan lalu menggigit tangan istrinya. Dia juga mendorong dan menonjok tubuh YU hingga keluar ke jalan raya dan terjatuh. "Punggung YU lalu ditonjok dua sampai tiga kali oleh terdakwa," terang jaksa Deddy.

YU kemudian bangkit dan menghampiri suaminya itu. Namun, terdakwa Ifan justru pergi bersama NI dengan mengendarai mobil. Akibat penganiayaan itu, YU menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Menurut YU, suaminya itu juga telah menggadaikan sertifikat rumah yang mereka tempati di Gedangan, Sidorjo. Sertifikat itu digadaikan di bank senilai Rp 200 juta. "Saya lalu sama kedua anak tinggal di mana," ucap YU seusai persidangan.

Jaksa Deddy menuntut terdakwa Ifan dengan pidana 4 bulan penjara. Ifan dianggap terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa Deddy.

Sementara itu, terdakwa Ifan yang tidak didampingi pengacara mengakui perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. "Mohon keringanan, Yang Mulia," kata Ifan.(Sam)

Editor :