Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap teman kerjanya, menggunakan potongan batu paving yang dilempar mengenai kepala korban, dengan terdakwa Moch.Zaenal Arifin SE,bin Tohir, diruang Candra PN.Surabaya.
Agenda pembacaan putusan oleh Ketua hakim Taufik Tatas, mengadili , menyatakan, terdakwa Moch.Zaenal Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Penganiayaan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan.Dikurangkan selama ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan JPU Furkon Adi Hermawan, dengan tuntutan 1 tahun dan 3 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.
Diketahui, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 di di Gudang LPG PT. Sugeng Rahayu Lestari, jalan Wisma Pagesangan No.209, Jambangan Surabaya, telah kehilangan uang Rp. 2.320.000,-,saat itu ada terdakwa Zaenal, Bagus Abdul Muhyi, Ma’arif Rubiyanto dan Miftahul Afifah.
Keesokan harinya Bagus Abdul Muhyi menghubungi Zaenal, meminta klarifikasi karena saat itu terdakwa, Bagus Abdul Muhyi, Ma’arif Rubiyanto dan Miftahul Afifaht berada di Gudang, namun terdakwa menjawab tidak tahu tentang hilangnya uang tersebut.
Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, kembali Bagus Abdul Muhyi menghubungi terdakwa mengklarifikasi adanya kehilangan uang di Gudang LPG PT. SLR,
Karena tidak terima perkataan Bagus, terdakwa mendatangi gudang menemui Bagus, terjadi cek cok mulut, karena tersebut emosi terdakwa memukul Bagus, sempat disertai Maarif dan Miftahul.
Masih emosi, terdakwa mengambil batu paving dan melemparkan ke arah Bagus, mengenai kepala sebelah kiri Bagus.
Akibat perbuatan terdakwa Zaenal, kepala Bagus Abdul Muhyi terasa sakit dan badan mengalami demam akibat luka robek dan benjol di kepala.
Visum Et Repertum No. VER/340/VII/KES.3/2022/Rumkit
Rumah Sakit Bayangkara H.S. Samsoeri Martojoso Surabaya berkesimpulan :
Ditemukan luka robek pada pundak kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.(Sam)
Editor : Redaksi