Dalam agenda tuntutan dari JPU Uwais Deffa I Qorni, menyatakan bahwa terdakwa Liong Wing Tjioe terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.1,4 Miliar, Subsider selama 1 tahun penjara",Rabu (04/01).
Menyatakan barang bukti,
Sabu berat netto 0,001 gram.
Sabu berat netto 0,005 gram.
1 pipet kaca terdapat kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,004 gram. 1 timbangan elektrik 1 handphone merk Xiomi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Liong Wing Tjioe, melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada Rabu pekan depan.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 17.00 Wib, saksi Firdaus Alam Hudi, dan saksi Ifit Karimudin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Liong Wing Tjioe di Darmo Indah Barat 4/B-6 Tandes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu 0,30 gram serta bungkusnya.
1 poket sabu 0,18 gram serta bungkusnya.1 pipet kaca berisi sabu seberat 3,80 gram, dengan pipet kacanya.1 timbangan elektrik, 1 handphone merk Xiomi.
Barang bukti yang tersebut diakui milik Terdakwa yang ditemukan di kaleng bekas yang berada di gudang rumah, sedangkan handphone dibawa Terdakwa.
Terdakwa melakukan transaksi jual beli Sabu gunakan 1unit handphone, dengan rincian :
Memesan Sabu berat ½ gram seharga Rp.650.000,-,bertemu di jalan Kedung Klinter Surabaya, membeli dari Dede (DPO) sebanyak 6 kali.
Memesan sabu dari “Ban Goodyear BR” melalui Whatsapp sebanyak 2 ½ gram seharga Rp.3.750.000,-, di daerah PTC Surabaya.Telah membeli sebanyak 3 kali.
Sabu yang dibeli dari “Ban Goodyear BR” sebanyak 2 ½ gram dijual ke Zenibowo Chandra Harsono aliasTiti Anak dari Chandra Harsono (alm). Zenibowo membeli Sabu sebanyak 2 kali melalui Whatsapp, dengan rincian:
Hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 19.00 Wib sebanyak 2 gram seharga Rp.2,4 juta. Hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 Wib sebanyak 1gram seharga Rp.1,4 juta, di jalan Darmo Indah Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi