SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang tindak pidana perkara penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa kantongi ijin, jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Dengan harga total Rp.117.000.000,-, dengan terdakwa
Terdakwa Chintya V.Sondakh binti Max Adri Sondakh (alm) (50), bersama dengan Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm),diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan,Terdakwa Chintya V.Sondakh binti Max Adri Sondakh (alm) (50), terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." terangnya.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chintya V.Sondakh binti Max Adri Sondakh (alm) (50), dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- Subsider selama 2 bulan penjara, Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Pada sidang sebelumnya, JPU Dilla tidak dapat menghadirkan saksi Anak Danurih dan Aghi Setiawan Tubagus, meskipun sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Sehingga JPU meminta untuk keterangan saksi dibacakan, dan terdakwa Chintya A.Sondakh tidak keberatan,
Dalam kesaksian yang dibacakan oleh JPU,
"Bahwa saksi Anak Danurih menerangkan bahwa saksi diamankan oleh petugas saat mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 800 Kilo Liter mengunakan truk tangki PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC, saat mengambil di gudang daerah Solo untuk diantar ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya, untuk pengisihan kapal." Kata JPU.
Lanjut pembacaan keterangan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang merupakan admin PT Bentang Mega Nusantara, saksi menerangkan bahwa saksi diperintahkan terdakwa Chintya V Sondakh membuat surat kerjasama, Surat Purchase Order, mengirimkan surat jalan dan Delivery Order (DO) dan invoice.
"Saksi menyatakan, bahwa PT Bentang Mega Nusantara tidak mempuyai izin terkait pengiriman dan perdagangan BBM. Saksi memberikan keterangan tanpa ada tekanan dan acaman,"terang Jaksa Dilla.
Dari keterangan dua orang saksi yang dibacakan,terdakwa Chintya menyatakan keberatan dari keterangan anak Danurih, dirinya tidak penah menghubunginya dan untuk keterangan saksi Agil bahwa kami sudah ada SIUP sudah ada izinnya, untuk surat bill off lading tidak pernah memerintahkan saksi, dan PT. Arinda Ananda Arsindo sudah ada izinnya.
Diketahui bahwa,Terdakwa merupakan Direktur Utama PT. Bentang Mega Nusantara, izin usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa dalam bidang perdagangan baik secara ekspor impor, antar pulau dan lokal terkait jasa atau kontrak, perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI, perdagangan perikanan, perdagangan bahan makanan dan minuman hasil pertanian.
Bulan November 2022, terdakwa kenal Andrian Sarwoko,
melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo.Terdakwa
memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas di bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara.Surat Kerjasama tanggal 06 Maret 2023, tanda tangan discan dan diedit oleh Terdakwa.
Hari Kamis 30 Maret 2023, Terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.
Pada hari Sabtu 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan izin bunker kepada Terdakwa, Purchase Order, 31 Maret 2023 dari pembelinya PT. Quanta Inti Mandiri, quantity 13.000 liter harga Rp.9.000,-/liter totalnya Rp.117.000.000,-.Terdakwa setuju, namun hanya dapat mengirim sebanyak 8.000 liter.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Aghi Setiawan Tubagus, memerintahkan membuat kelengkapan :
1lembar print out Delivery Order tanggal 01 April 2023 dari PT. Bentang Mega Nusantara dengan penerima PT. Quanta Inti Mandiri, Bio Diesel B30 (solar) 8.000 liter tujuan pengiriman Pelabuhan Nilam Timur (Tiga Roda), ditandatangani admin dan Head Operation PT. Bentang Mega Nusantara.
1 lembar print out, Delivery Order 01 April 2023 dari PT. Bentang Mega Nusantara dengan penerima PT. Quanta Inti Mandiri, Bio Diesel B30 (solar) 5.000 liter, pengiriman Pelabuhan Nilam Timur (Tiga Roda) tanggal pengiriman 01 April 2023.
1 lembar printout Surat Jalan dari PT. Bentang Mega Nusantara Nopol Z-9118-TC,pengemudi anak Danurih Transporting PT. Bentang Mega Nusantara tanggal pengiriman 1 April 2023. Bio Diesel B30 (solar) 8.000 liter tujuan Pelabuhan Nilam Timur (Tiga Roda) tanggal pengiriman 1 April 2023.
1 lembar printout Surat Jalan, Nopol Z-9118-TC,pengemudi anak Danurih Transporting PT. Bentang Mega Nusantara, pengiriman 01 April 2023.Bio Diesel B30 (solar) 5.000 liter tujuan Pelabuhan Nilam Timur (Tiga Roda) pengiriman 01 April 2023.
1lembar print out bill off lading dari storage Terminal Semarang PT. Arinda Ananda Arsindo, Consignor an PT. Bentang Mega Nusantara, Jalan Layang Barat No. 02 Tegalsari Kec. Tegal Barat Tegal Jateng.1lembar print out bill off lading dari storage Terminal Semarang PT. Arinda Ananda Arsindo.
1lembar printout invoice PT. Bentang Mega ditunjukkan kepada PT. Quanta Inti Mandiri, Pelabuhan Nilam Timur (Tiga Roda), spek Pertamina Volume Non PPN 13.000 L harga Rp.9.000,-, total: Rp.117.000.000,-, Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD).
Terdakwa menghubungi saksi Yudha Dwi Raharjo sebagai penyedia (broker) BBM Bio Diesel B30 (solar) untuk membeli 8.000 liter dengan harga Rp.8.500,-/liter. Terdakwa memerintahkan saksi Arghi Setiawan Tubagus mengirim surat jalan dan Delivery Order kepada saksi Yudha Dwi Raharjo.
Selanjutnya, saksi Yudha Dwi Raharjo,atas perintah Terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan mobil tangki PT. Bentang Mega Nusantara Nopol: Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) diambil dari gudang daerah Solo Jawa Tengah, diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22.
Terdakwa Chintya V.Sondakh binti Max Adri Sondakh (alm), bersama dengan Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm), tidak memiliki izin operasional pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi dari pemerintah. (sam)
Editor : Redaksi