suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

429 Narapidana Rutan Medaeng Terima Remisi HUT ke-81 RI, 15 Orang Langsung Bebas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com) – Sebanyak 429 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 15 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk yang mendapat Remisi Umum II pada hari ini sebanyak 15 orang. Mereka langsung bebas dan boleh pulang," ujar Tristiantoro usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI.

Ia menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan, serta memenuhi persyaratan administrasi.

"Yang pasti sudah menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan positif yang diadakan di rutan, dan administrasinya lengkap, baik putusan maupun eksekusinya," katanya.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai 2.667 orang. Dari total 897 narapidana, sebanyak 429 orang memenuhi syarat dan menerima remisi umum tahun ini.

Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 414 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana, sedangkan 15 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.

Jika dilihat dari besaran remisi yang diterima, sebanyak 292 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 76 orang mendapat remisi dua bulan, 43 orang remisi tiga bulan, 14 orang remisi empat bulan, dan empat orang menerima remisi lima bulan.

Tristiantoro mengungkapkan kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling banyak di antara penerima remisi tahun ini.

"Kalau berdasarkan klasifikasi, kasus pencurian jumlahnya lebih dari seratus orang," ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan pada upacara peringatan HUT ke-81 RI, remisi disebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam menaati aturan serta mengikuti program pembinaan. Menteri juga menegaskan bahwa remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. 

Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Menteri berpesan agar momentum tersebut dijadikan awal kehidupan baru dengan kembali kepada keluarga dan masyarakat serta menaati hukum yang berlaku. (vin)

Editor :