SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 15 gram dan peredaran daftar obat keras, dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, jenis pil dobel L sebanyak 77 botol (1 botol berisi 1000 butir) total 77 ribu butir, dengan para Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra bin Sukadi dan terdakwa Ismail bin Yasak, dan terdakwa M.Miftakhul Khoir alias Sipok bin Sutanci ( berkas penuntutan terpisah), di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa, (12/09/2023).
Dalam agenda amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sutarno, Mengadili, Menyatakan,
Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra bin Sukadi dan terdakwa Ismail bin Yasak, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha , Pasal Pasal 192 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan pertama kesatu dan kedua kesatu penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra bin Sukadi, dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan terdakwa Ismail bin Yasak dengan pidana penjara selama 12 Tahun, denda masing-masing Rp.1.5 Miliar. Sunsider masing- masing 10 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu 0,16 gram,
2 pipet kaca berisi sabu berat masing-masing 2,54 dan 1,48 gram.
beserta pipet kacanya.
1handphone merk Oppo A57 warna hitam. 1 sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol L-4193-YA.
1 poket sabu berat 0 38 gram.
1 poket sabu berat 14,74 gram.
77 botol plastik masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih logo “LL” dengan total 77.000 Butir.
2 timbangan elektrik, 2 pak plastik kosong, 1sedotan skrop, 2 ATM BCA, 1 handphone merk Vivo warna merah, Dipergunakan dalam perkara terdakwa M.Miftakhul Khoir.
Putusan hakim conform dengan tuntutan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana masing- masing 10 tahun dan 12 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim Terdakwa Alfian yang didampingi penasehat hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH lacak, menyatakan menerima," kami menerima yang mulia," katanya. Untuk terdakwa Ismail, penasehat hukumnya masih pikir-pikir," kami pikir- pikir yang mulia," katanya.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa I Alfian Dwi Nur Cahyo Putra bin Sukadi, dihubungi M.Miftakhul Khoir alias Sipok bin Sutanci untuk mengajak mengambil sabu sebanyak 15 gram dan pil dobel L sebanyak 77 botol, per botol 1000 butir pil dobel L.Yang dipesan Miftakhul dari Ambon (DPO).
Selanjutnya Miftakhul menyuruh terdakwa Alfian menyewah 1 mobil pick up, lalu pada hari Minggu 02 April 2023 jam 17.00 wib, terdakwa Alfian, Miftakhul dan istrinya Dwi Mei Lestari bersama-sama menuju Jombang. Setibanya di Jombang jam 20.00 wib,menuju ke tempat ranjauan yang disepakati yaitu di depan rumah kosong tepatnya di Bypass Jombang.
Setelah berhasil mendapat sabu dan pil dobel L tersebut, menuju kerumah terdakwa Alfian
di jalan Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu sebanyak 15 gram, serta pil double L 27 botol di rumah Terdakwa Alfian. Sisanya 50 botol pil dobel L
dititipkan di rumah Terdakwa Ismail bin Yasak, di Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan.
Peran Terdakwa Alfian, yaitu mengedarkan sabu dan pil double L, yang mengambil, menyimpan dan meranjau, Sedangkan Terdakwa Ismail berperan menyimpan Sabu.
Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 15.00 wib, di Dsn Grogol Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan saat Terdakwa Alfian sedang bekerja, ditangkap oleh saksi Nanang Rudianto dan saksi Dzikrullah Ahmad Kusnadi anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
1 unit Handphone Merk Vivo Warna merah. Dilakukan pengembangan melalui Terdakwa Alfian, berhasil ditangkap pula terdakwa Ismail dalam rumahnya Dsn. Sumur Juwet Ds. Rumpuk Kec. Mantup Kab. Lamongan.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
1 plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram,
1 plastik klip didalam berisi sabu seberat 14,74 gram,
77 botol pil koplo dobel L total 77 ribu butir.
2 Timbangan elektrik, 2 pak klip kosong, 1 sedotan skrop, 1 sendok plastic kecil, 1 buah Hp merek Ritmi. (sam)
Editor : Redaksi