SAMPANG, (suara-publik.com) – Mantan Kepala Desa (Kades), Desa Baruh, AM (43) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Dia diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi membenarkan adanya penahanan oknum mantan Kades Desa Baruh tersebut. Ia mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II Sampang.
“Benar, kita lakukan penahanan seorang mantan kepala desa,” kata Wahyudi dimuat beritajatim dikutip pada Rabu, (13/9/2023).
Pihak kejari sebelumnya, telah memanggil AM untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 September 2023. Namun, dia mangkir. Baru di pemanggilan AM mendatangi kejaksaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” sebutnya.
Wahyudi menjelaskan, dalam kasus ini, AM berperan sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021, AM masih aktif menjabat sebagai Kades.
“Modusnya bahwa BLT DD tersebut tidak disalurkan sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Akibatnya, menurut Wahyudi, negara merugi hingga mencapai Rp359.500 juta.
Selama proses penahanan, tim penyidik Kejari akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera dilakukan persidangan,” pungkasnya. (alex)
Editor : Redaksi