suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Ancaman Pembunuhan dengan Mengacungkan Pisau di Surabaya, Terdakwa Subur Utomo Dituntut 12 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Subur Utomo (kiri), BB senjata tajam pisau (tengah), dan Saksi korban Ai Adawiyah (kanan), agenda sidang tuntutan JPU, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Subur Utomo (kiri), BB senjata tajam pisau (tengah), dan Saksi korban Ai Adawiyah (kanan), agenda sidang tuntutan JPU, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana, mengancam akan membunuh dan meminum darah, sambil mengacungkan pisau terhadap korbannya seorang wanita, karena tak terima ditagih hutang di kamar kosnya, dengan Terdakwa Subur Utomo bin Suparmin (alm), di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Subur Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan baik terhadap orang lain, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Komulatif Pertama Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subur Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, 1 buah pisau beserta sarung pembungkusnya. Dirampas untuk dimusnahkan.

Saksi korban Ai Adawiyah alias Ais asal Tasikmalaya yang bertetangga kos dengan Terdakwa Subur Utomo, saat dihadirkan di persidangan oleh JPU, mengatakan, "Waktu pagi hari Jam 7 an, saya menagih hutang ke istri terdakwa, istrinya kayak menghindar gitu, saya menemui pak subur dan istrinya, malah terjadi cekcok mulut, lalu terdakwa ambil senjata tajam, lalu acungkan ke leher saya, sambil berkata " tak bunuh kamu, jangan panggil.nama saya subur kalau gak bisa.minum darahmu" dia emosi karena sebelumnya juga ada ibu kos nagih uang sewa kamar, pelampiasannya ke saya," terang saksi Ais. Keterangan saksi korban, Terdakwa Subur utomo membenarkan, "benar yang mulia, saya sangat menyesal, saat itu saya khilaf yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, pada Selasa, 05 September 2023, Jam 08:00 Wib, di depan kamar kos, Jalan Banyu Urip Kidul VI/39 Surabaya, ketika Saksi AI Adawiyah alias Ais menagih hutang Rp200 ribu kepada Ayu Siti Rahmah (Istri Terdakwa) namun, tidak direspon. Kemudian Ais menagih lewat chat whatsapp, terdakwa berjanji membayar pada besok pagi.

Selanjutnya, Saksi Ais kembali mendatangi kosnya terdakwa, kemudian marah- marah terjadi cek cok mulut antara Terdakwa Subur Utomo dengan Ais. Terdakwa mendekati Ais sambil menunjuk-nunjuk tangan ditepis oleh Ais.

Ais mendorong terdakwa sambil berkata, "Kembalikan saja uang yang kamu pinjam," membuat terdakwa emosi dan mengambil 1 buah pisau serta sarungnya yang disimpan dibawah kasur. Terdakwa mengacungkan pisau dengan maksud menakut-nakuti Saksi Ais. Terdakwa Subur mengatakan, “Tak bunuh kamu, tak kandani kamu pagi, siang, sore, malam ketemu dijalan tak bunuh, jangan panggil saya Subur kalau ga bisa minum darah kamu.”

Istri Terdakwa Ayu Siti Rahmah memegangi Saksi Ai Adawiyah mengajak masuk ke kamarnya. Akibat perbuatan Terdakwa Subur Utomo, Saksi Ai Adawiyah mengalami ketakutan, merasa terancam keselamatannya. (sam)

Editor :