SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Pembunuhan Berencana atas korbannya Angeline Nathania, seorang mahasiswi Ubaya, yang telah tewas dieksekusi di kamar kos, dengan cara sadis, mencekik, menjerat leher korban dengan tapi hingga lemas, menutup wajah korban dengan bantal, memastikan korban mati lemas, mayat dimasukan koper dan dibuang ke jurang daerah cangar, mobil milik korban juga digadaikan ke penadah daerah Pasuruan dengan harga Rp25 juta, dengan Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman, di Ruang Cakra PN Surabaya secara offline, Kamis, (04/01/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, mengadili, menyatakan Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana, "Sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair pasal 340 ayat KUHP." dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kedua, tindak pidana Penadahan. "Sebagaimana diataur dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP" dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman (alm), dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban, untuk hal yang meringankan nihil.
Menyatakan barang bukti, 7 lembar fotocopy legalisir riwayat Linimasa (Time Line) akun email an. Angelinetan102001 @gmail.com 3-4 Mei 2023, disita dari Saksi Kevin Oktavianus. 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, disita dari Saksi Aji Elang Saputra. Terlampir dalam berkas perkara.
1 unit mobil Mitsubisi X pander Sport warna abu-abu metalik nopol. asli L-1893-FY, 1 kunci mobil Xpander, 1 lembar STNK Mitsubisi Xpander warna abu-abu metalik No Pol. Asli L-1893-FY, 1 buah Hp Samsung Galaxy warna awesome blue, disita dari Saksi Suparyono, 1 dosbook Hp Samsung Galaxy A53 warna awesome blue, disita dari Saksi Bambang Sunarjo, Dikembalikan kepada Saksi Bambang Sunarjo. 1 unit mobil Daihatsu Xenia, nopol L-1411-ACT, warna putih, STNK an.Nonik Yulistyo Triwahyuni, Dikembalikan kepada saksi Masoi.
1 Koper merk Polo warna hitam, 1 gaun hitam, motif garis-garis, 1 celana dalam wanita, 1 kain wama merah muda, motif bunga- bunga, disita dari terdakwa. Dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih berat dari Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rochmad menyatakan menerimanya, "Saya terima Pak Hakim," ujar Rochmad.
Atas putusan tersebut, Mahendra Suhartono, pengacara keluarga korban, mengatakan, "Kami menghormati putusan pidana penjara 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi, di dalam lubuk hati terdalam, khususnya keluarga korban, seharusnya hukuman yang patut dijatuhkan untuk terdakwa setidaknya pidana penjara seumur hidup. Karena perbuatan terdakwa sangatlah keji, terjadi kepada mahasiswi yang merupakan generasi penerus bangsa," imbuhnya.
Mahendra menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang mendukung dan mengawal perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas dukungannya untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban. Khususnya bagi Dekan Fakultas Hukum Ubaya serta jajarannya, rekan-rekan advokat alumni Ubaya dan teman-teman mahasiswa/mahasiswi," katanya.
Mahendra berharap agar kasus serupa tak terulang kembali di masa depan. "Saya berharap kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari, dan terhadap tindakan keji membunuh orang lain dapat dijatuhi sangsi yang seberat- beratnya," tutupnya. lDiketahui, Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy, mengenal korban Angeline Nathania sejak 2017, berpacaran walau statusnya telah menikah.
Korban seorang mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), terdakwa hanyalah pengelola café Ingsun Coffe depan kos Ruko Star Paka B1 Lt. 2 Medokan Asri 30 Surabaya. Terdakwa pernah menjadi guru musik, saat korban masih sekolah.
Menggunakan mobil Xpander Angeline menjemput terdakwa di sekitar UPN Rungkut, menuju Ubaya, Jalan Kalirungkut, korban turun, terdakwa parkir mobil milik korban di area parkir apartement Metropolis Raya Tenggilis.
Terdakwa menjemput korban di halte Ubaya, turun ke lobby apartement, memesan Grabcar menuju Cafe Ingsun, lalu masuk kamar kos. Istri dan Anak terdakwa di kamar lainnya sedang berada di rumah orangtua istrinya.
Terdakwa yang ada acara di Cito atau Icon membangunkan korban namun masih mengantuk. Merasa kesal tidak dibangunkan, keduanya bertengkar, terdakwa berkata kepada korban, "Bahwa saya sudah mengikuti semua keinginanmu, semua yang kamu perintahkan ke aku sudah aku turuti, kamu mau apa lagi.” korban Angeline menjawab “Untung aku gak jadi masuk Islam, nanti kayak kamu munafik, keluargaku gak pernah larang-larang aku. Anak-anakmu lahir dari rahim lonte, tak permalukan anak- anakmu”.
Tersinggung ucqpan korban, terdakwa mendorong tubuh korban terjatuh di kasur, menindih kedua lengan tangan korban dengan lutut. Terdakwa mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana sampai korban lemas, mulut korban ditutupi kaos kaki supaya tidak berteriak.
Mengikatkan tangan korban dengan tali sepatu, menutup wajah korban dengan bantal, memastikan korban sudah meninggal. Merasa korban telah meninggal, terdakwa berupaya menjual dan menggadaikan barang-barang milik korban, berupa Handphone dan mobil Xpander. Handphone dijual Rp3 juta, ke Saksi Suparyono.
Terdakwa menyewa mobil rental xenia nopol L-1658-FQ milik Masoi. Mengambil koper ukuran besar di rumah orang tua istri, kemudian kembali ke kos. Lalu memasukkan jenazah korban Angeline ke dalam koper. Kamis, 4 Mei 2023, Jam13:00 Wib, membeli wrapping, khawatir aroma jenazah supaya tidak diketahui orang. Mayat korban diletakan di bangku tengah mobil rental tersebut.
Terdakwa minta tolong Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah adik kandungnya untuk mengantarnya. Dikatakan akan membuang berkas-berkas, Raka Bayu selaku sopir menuju arah Cangar. Sampai di lokasi Jam 03:00 Wib, di tikungan Gajah Mungkur, terdakwa menyuruh Raka menepikan mobil, untuk menurunkan koper berisi mayat korban Angeline, digulingkan ke arah jurang.
Sampai di jembatan besi kedua terdakwa meminta berhenti, membuang plastik berisi barang- barang korban yang ada di mobil Xpander (lipstick, pernak-pernik, handbody, dompet kartu-kartu korban, pakaian korban, tali dipakai menjerat leher korban) ke sungai daerah Mojokerto.
Terdakwa bersama Saksi Mardi menuju Pasuruan menemui orang yang bersedia menerima gadai mobil Xpander milik korban. Terdakwa bertemu Sugianto, disepakati harga gadai Rp25 juta, baru dibayarkan uang muka Rp3 juta.
Hasil visum jenazah RSUD Dr.Soetomo Surabaya menyimpulkan, luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan kedua angota gerak bawah. Resapan darah kepala, leher, dada dan perut. Resapan darah pada tulang lidah. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. Ujung jari jari dan kuku seluruh anggota gerak tampak kebiruan, yang merupakan tanda mati lemas. Pembusukan tingkat lanjut pada seluruh tubuh. Sebab kematian tidak dapat ditentukan akibat pembusukan lanjut, kekerasan tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas tertutup hingga kurang oksigen dalam tubuh sebabkan kematian. Terdakwa diamankan 6 Juni 2023, Jam 09:00 Wib. (sam)
Editor : Redaksi