SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian limbah medis RS Dr. Soewandhi, Jalan Tambakrejo No 45-47 Surabaya, dengan Terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno bersama dengan Pendik, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya secara vidio call.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam sidang agenda Putusan yang dibacakan Ketua Hakim, Darwanto, mengadili, menyatakan,
Terdakwa Zainal Abidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, "Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 362 KUHP."
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 1 Flashdis berisi rekaman CCTV terdakwa pada waktu mengambil 1 box kertas warna kuning berisikan 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat pengambilan darah pakai (yang disita dari Jazalah Rahmah). Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 box kertas warna kuning berisikan 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat pengambilan darah pakai, Dikembalikan kepada RS Dr. Soewandhi melalui saksi Jazalah Rahmah, 1 handphone merk Readmei-10 warna biru, 1 potong baju lengan pendek seragam kleaning servis dan 1 celana panjang seragam Cleaning Servis. Dirampas untuk dimunahkan.
Putusan hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Diketahui, pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar Jam 11:00 Wib, Terdakwa Zainal Abidin mengambil barang berupa 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai milik Rumah Sakit Dr. Soewandhi Surabaya.
Awalnya, Rabu, 09 Agustus 2023, sekitar Jam 11.30 Wib saat terdakwa nongkrong bersama dengan Pendik dan teman Pendik di warkop pojok daerah Makam WR. Soepratman Jalan Kenjeran Surabaya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pendik bertanya kepada Terdakwa Zainal Abidin “Ada alat medis bekas Nal," Dijawab terdakwa, "Ada", kemudian terdakwa disuruh mengambil dengan imbalan uang Rp200.000. Saat keadaan sepi Terdakwa Zainal Abidin masuk ke
depo sampah medis dalam ruang laboratorium RS. Dr. Soewandhi. Terdakwa mengambil 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, berada di tempat sampah medis.
Box tersebut terdakwa masukkan dalam kantong plastik hitam sudah disiapkan,kantong plastik dibawa menggunakan troli sampah menuju parkiran Roda 2 yang tidak terpantau CCTV dan disimpan ditanaman.
Setelah menunggu Jam istirahat dan Jam 11:30 Wib terdakwa membawa box tersebut ke makam WR. Soepratman Jalan Kenjeran Surabaya. Tujuan terdakwa mengambil barang bekas medis tersebut untuk diberikan kepada Pendik, karena memesan dan dijanjikan imbalan uang Rp200 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, RS. Dr. Soewandhi mengalami kerugian Rp898.000. (sam)
Editor : suarapublik