SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Yesi Febrianti binti Sugeng Sufa'adi, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama (DMU), di sidang di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perkara penggelapan penjualan jam tangan laser dengan total kerugian sekitar Rp366.070.500. Dengan agenda sidang tuntutan JPU, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan JPU, Ahmad Muzakki menyatakan, Terdakwa Yesi Febrianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelepan dalam jabatan. "Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 374 KUHP."
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 hp merk Oppo A92 warna biru, 1 tas cangklong wanita warna merak merk LES CATINO, 1 tas cangklong wanita warna coklat merk HUSH PUPPIES, 1 tas cangklong wanita warna merah merk Bellezza, 1 tas cangklong wanita warna biru merk HUSH PUPPIES, 1 sepatu cat warna putih merk Converse, 1 sepatu vantovel warna coklat merk Stove & CO, 1 sepatu sandal vanstovel warna coklat merk Kickers, 1 sandal warna cream merk HUSH PUPPIES, 1 sepatu sandal warna merah merk KICKERS dan 1 sepatu cat warna coklat merk KICKERS, disita dari Terdakwa Yesi Febrianti.
Dikembalikan kepada PT. DMU melalui Saksi Ronald Indra Gunalan.
Diketahui, Terdakwa Yesi Febrianti bekerja pada PT. DMU yang bergerak di bidang Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Tangga sejak tanggal 14 Agustus 2007. Diangkat karyawan tetap sebagai Kepala Admin November 2014, dengan gaji Rp5.035.000. Tugas dan tanggung jawab menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.
Terdakwa menerima pembayaran beberapa member Rp610.105.500, namun uang pembayaran yang di terima, tidak disetorkan terdakwa kepada kepala perusahaan
Terdakwa melakukan perbuatan saat member melakukan pembayaran berupa Laser P10 New perunit dijual dengan harga @ Rp4.880.700, yang mana setiap member manakala menjual minimal 12 unit maka akan mendapatkan komisi dari perusahaan uang sebesar 3%, kemudian member-member bernama Melinda,Farida/Erwin, Denny/Teguh, Endang/Johanna, Ong Kei Ing, Hizkia, Devi selalu membayar perbulan untuk 12 unit @ Rp58.568.400.
Namun, belum tentu perbulannya ke perusahaan untuk memenuhi target. Kemudian member- member tersebut ada kelebihan penjualan antara 2-3 unit yang seharusnya disimpan untuk menutup penjualan berikutnya manakala kekurangan. Kemudian kelebihan tersebut terdakwa masukkan faktanya kelebihan dari member-member terdakwa ambil 2 unit sekitar Rp9.761.400, dan terdakwa mengelabuhi peruahaan dengan membuat nota invois fiktif dan retur fiktif.
Perbuatan Terdakwa Yesi, tanpa seijin dari PT. DMU, mengunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membuat kerugian terhadap perusahaan Rp366.070.500. (sam)
Editor : suarapublik