SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram, yang didapat dari Dayat (DPO), sabu dibagi lagi sesuai pesanan dan diranjau kepada pembelinya dengan Terdakwa Yudha Eko Setiawan alias Gidel bin Bambang Ismanto (32), warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, Pendidikan SMK, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul secara vidio call, Senin, (22/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa
Yudha Eko Setiawan melakukan tindak.pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi penangkap dari Polestabes Surabaya, Agus Supriyanto, dipersidangan. Agus mengatakan, "Kami menangkap terdakwa yang merupakan TO lama kita. Kita berhasil menangkap di Perum. Pondok Jati Sidoarjo, kita lakukan geledah badan, ditemukan 4 poket sabu (5,17, 3,37,1,12, 0,98, gram), dibungkus masker dalam saku celana, diakui barang tersebut dari Dayat, yang kini masih DPO dan ada uang Rp40 ribu hasil penjualan," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yudha membenarkan, "Benar yang mulia," katanya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yudha mengaku mendapat upah Rp300 ribu sekali ambil sabu dari Dayat di daerah pondok maritim, Wiyung. Terdakwa telah pernah dihukum dengan perkara sabu selama 4 tahun.
Terdakwa Yudha Eko Setiawan yang di dampingi PH, Victor Sinaga, akan bersidang kembali pada Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, 01 Oktober 2023, Jam 23.30 wib, Terdakwa Yudha Eko Setiawan mendapatkan sabu dari Dayat alias Siho (DPO) di daerah Taman Bungkul Surabaya sebanyak 10 Gram. Terdakwa diperintah Dayat (DPO) mengantar cara di ranjau.
Dayat (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengirim sabu, Senin 2 Oktober 2023, Jam 16.30 Wib mengirim 1 poket sabu sebanyak 3 gram, cara ranjau di Pondok Maritim Surabaya,
Jam 18.00 wib mengirim 1 poket sabu sebanyak 2 gram diranjau daerah Wiyung Surabaya, setelah itu ada yang mengambil terdakwa menginfokan ke Dayat.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa mendapatkan lagi sabu sebanyak 5 gram dari Dayat Alias Siho (DPO) di daerah Kenjeran Surabaya. Terdakwa melakukan pengiriman sabu mendapat upah dari dayat 300 ribu.
Hari Kamis, 05 Oktober 2023, Jam 16.00 wib, Terdakwa Yudha Eko Setiawan ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto dan Saksi Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya, di Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 4 poket berat masing-masing 5,17, 3,37,1,12, 0,98, gram, ditemukan dalam masker hitam terletak di saku celana belakang terdakwa, uang 40 ribu, Hp Samsung. (sam)
Editor : suarapublik