SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan barang dalam gudang milik CV. Bina Mapan Sukses (BMS) dengan Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bin Zawawi Sarief, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Arwana secara vidio call, Selasa, (22/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra melakukan tindak pidana, melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja, karena pencarian, mendapat upah untuk itu,beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya, sehingga dipandang satu perbuatan berlanjut.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP" Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 64 KUHP.", tentang pencurian secara berkelanjutan.
Selanjutnya JPU, Duta Mellia menghadirkan Saksi Korban Jesselyn, selaku owner CV. BMS dan pengawainya serta karyawan dari J&T Ekspress.
Jesselyn mengatakan, terdakwa telah mengambil barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses. "Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang, namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking (bukan paketan)," terang Jesselyn.
Ia menambahkan, bahwa pada saat terdakwa mengambil barang itu, dari pantauan CCTV di gudang dan adanya kekurangan stock barang.
Sementara pegawai Jesslyn mengatakan, bahwa tahunya barang hilang, saat melakukan live penjualan di TikTok ada tempat makan plastik di sebelah laptop dan saat tanya-tanya ke teman-teman tidak ada yang tahu.
Sementara itu Karyawan J&T menyampaikan, selain Terdakwa Yoga ada satu kurir yang biasanya ditugaskan mengambil barang paketan di gudang tersebut yaitu Fauzi.
"Kadang meraka mengunakan mobil, kadang juga bawa motor," katanya saat memberikan keterangan.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Yoga membenarkannya. "Benar yang mulia," katanya.
Dalam pemeriksaan, Terdakwa Yoga mengakui semua perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya kembali.
Terkait uang Rp5.150.000 yang ditransfer an.Fina Mulyadayanti, "Saya tidak tahu itu uang apa, sehingga saya berikan kepada polisi, Fina itu tunangannya terdakwa," terang Saksi Jesselyn Santoso.
Diketahui, pada 30 Juli 2019, Terdakwa Yoga Dimas Firmansyah Putra bekerja di J&T Express (PT. Karya Niaga Abadi) Jalan Bandara IR H.Juanda No.81, Semambung, Gedangan, Sidoarjo sampai 31 Agustus 2023, mendapat gaji sebulan Rp3.592.500.
Tugasnya mengambil paket dari CV. BMS di gudang barang, Jalan Wonorejo Timur No.151, Rungkut, Surabaya. Bulan Juni 2023, terdakwa mendatangi CV. BMS untuk mengambil paketan yang akan dikirim melalui J&T Express di Jalan Bandara IR. H Juanda No. 81 Sidoarjo.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Namun saat mengambil paketan barang ternyata terdakwa juga mengambil barang-barang milik CV. BMS tanpa ijin pemilik dan karyawan CV. BMS. Karena terdakwa sering mengambil paketan yang dikirim melalui J&T Express dari Juni 2023 s/d Agustus 2023. Dengan cara yang sama terdakwa datang ke CV. BMS, dengan alasan mengambil paketan namun terdakwa juga mengambil barang lainnya milik CV. BMS. Sehingga CV. BMS mengalami kerugian Rp. 69.748.600.
Barang-barang yang diambil terdakwa diantaranya, Lunch box biru, Rak kosmetik,
Tudung saji, Rak sepatu, Amazing shoes rack, Piring rotan, Rak sepatu 10 susun, Rak sepatu 5 susun, Lunch box pink dan biru, Rak buku 4 pipa, Rak buku 4 besi, Pengasah pisau, Kotak.makan, Pouch travel, Sealware, Tas make up, Blender mini, Rak domi, Holder hp, Keranjang random, Blender tarik, Dispenser beras, Pemanggang bbq,
Meteran gulung, Silicone hp waterproof, Parutan keju, Dispenser tape, Piring stainless dan Dispenser beras.Total nilai barang yang digelapkan Rp69.748.600.
Barang-barang yang diambil terdakwa dijual kembali ke Saksi Fina Mulyadayanti, dengan mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Menjual ke Rini mendapat untung Rp500 ribu, Ibu Yusuf dapat untung Rp14 juta. Selain itu terdakwa menjual secara online di Market Place Tiktok mendapat untung Rp30 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Korban Jesslyn Santoso pemilik CV Bina Mapan Sukses mengalami kerugian sebesar Rp69.748.600. (sam)
Editor : suarapublik