SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan, perhiasan emas yang diambil di perusahaan, tidak diberikan kepada toko mas yang sesuai dengan nomor nota, namun, dijual ke toko mas lain. Sehingga PT. Sari Mulia Sentosa (SMS) mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Sidang dengan Terdakwa Helang Maulana bin Sodik (26), warga Raya Kali Rungkut 27 Blok C-25 Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara online.
Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan
Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Helang Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan. "Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Selasa (23/01).
Menyatakan barang bukti, 1 nota PT. Sari Mulya Gold Jewelery beserta surat pernyataan toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang, di buat oleh Yenhny Tri, 1 nota PT. Sari Mulya Gold Jewelery beserta surat pernyataan toko emas Asli 2 dibuat oleh Agus Teguh Santos, Surat lamaran pekerjaan an. Helang Maulana beserta tanda pegawai, 2 buah tanda terima somasi dan somasi kepada Helang Maulana dan Slip gaji Helang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan Saksi Ervin Mahmuhdi staf PT. SMS di persidangan.
Ervin mengatakan, "Kita sama- sama karyawan di PT, bergerak dibidang pembuatan perhiasan emas, waktu bulan Agustus 2023, setelah dilakukan audit, terjadi transaksi di Jember dan Malang, penjualan yang fiktif toko emas tersebut tidak memesan dan mengambil emas, total kerugian Rp.45 juta," terang saksi.
"Helang mengaku uang tersebut dipakai untuk pribadinya, sudah kita beri kesempatan mengembalikan, tapi tidak mampu mengganti," tambah saksi.
Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
Terhadap keterangan Saksi Ervin, Terdakwa Helang membenarkan, "Benar yang mulia, uang tidak saya setorkan, saya pakai bayar pinjol yang melilit yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, Terdakwa Helang Maulana bekerja pada PT. SMS, di Jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16, Surabaya, sejak 20 Juni 2022 lalu. Ia menjabat sebagai marketing, bertugas dan tanggungjawab melakukan penawaran penjualan dan penagihan ke beberapa toko wilayah Jawa Timur.
Bulan Agustus 2023, terdakwa melakukan transaksi tidak sesuai prosedur perhiasan emas. Seharusnya dijual ke toko emas Asli 2 Jalan Gajah Mada 107, Jember, sesuai nomor nota tanggal 03 Agustus 2023, seharga Rp19.292.567.
Setelah diaudit ternyata toko emas Asli 2 tidak menerima perhiasan emas, kemudian pihak perusahaan menanyakan keberadaan barang emas. Ternyata dijual ditempat lain, uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan sendiri.
Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup
Kedua, toko Berkas Cahaya Pasar Besar Malang dengan nominal Rp26.095.000, dengan nota tanggal 11 Agustus 2023, setelah diaudit, toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang tidak menerima barang. Uang hasil penjualan tidak di setorkan.
Perbuatan terdakwa diketahui PT. SMS setelah dilakukan audit dan bulan September 2023. PT. SMS melakukan penagihan uang penjualan ke toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember cincin emas dengan berat 20,993 gram. Ternyata toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember tidak membeli dan menerima barang, dengan toko emas Berkah Cahaya di Pasar Besar Malang juga tidak membeli dan menerima cincin emas berat 28,395 gram, dari PT. SMS dan tanpa seijin dari PT. SMS.
Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang pinjol dan biaya makan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SMS mengalami kerugian Rp45.338.184. (sam)
Editor : suarapublik