SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan uang perusahaan milik UD.Mitra Jaya di Pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya, yang bergerak di bidang Sparepart sepadan motor, senilai Rp445 Juta, yang dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga bulan Agustus, dalam jabatannya sebagai admin dan kasir di perusahaan tersebut, dengan Terdakwa Laurin Delliana Anak dari Kuncoro, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Rabu, (15/05/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, mengadili, menyatakan, Terdakwa Laurin Delliana,terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP." Dalam Dakwaan Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laurin Delliana, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, slip gaji an. Laurin Delliana, bulan Agustus 2023, September 2023, Oktober 2023.
Surat lamaran kerja 20 Mei 2016, surat pengangkatan kerja 2 Juni 2016, surat pernyataan 27 November 2023, 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dan 1 (satu) bendel Bank BRI, an. Laurin Delliana. 40 lembar bukti pembayaran Februari 2023, 82 lembar Maret 2023, 56 lembar April 2023, 84 lembar Mei 2023, 80 lembar Juni 2023, 62 lembar Juli 2023 dan 68 lembar Agustus 2023, terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) laptop merk Lenovo, 1 (satu) freezer box merk Sharp, 1 (satu) Hp warna silver dan 1 (satu) dosbook Hp warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama
2 tahun 3 bulan.
Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup
Diketahui, Terdakwa Lairin Delliana bekerja di UD Mitra Jaya di Pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya, sejak 01 Juni 2016 sebagai Admin Pembukuan dan Kasir dengan upah Rp3.500.000.
Terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab pengelolaan dana kas tunai, melakukan penarikan dan penyetoran uang tunai UD Mitra Jaya, memegang dana operasional, membuat laporan pengeluaran dan pemasukan uang.
Terdakwa diberi wewenang membuka rekening Bank BRI an. Laurin Delliana dan Rekening Bank BCA an. Laurin Delliana. Rekening tersebut digunakan keluar masuk dana operasional UD Mitra Jaya, diberi wewenang membawa ATM dan melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang di rekening tersebut.
Terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari tahun 2023 hingga bulan Agustus Tahun 2023 telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan, dengan cara setiap terdakwa melakukan penarikan uang untuk keperluan operasional, juga mengambil uang diluar keperluan operasional.
Mengakibatkan antara bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023 terdapat selisih jumlah penarikan uang dari Rekening BRI atas nama Laurin Delliana dengan bukti pengeluaran dana operasional setiap bulannya, dengan rincian, bulan Februari 2023 selisih Rp125.000.000, bulan Maret 2023 selisih Rp100.000.000, bulan April 2023 selisih Rp50.000.000, bulan Mei 2023 selisih Rp50.000.000, bulan Juni 2023 selisih Rp30.000.000, bulan Juli 2023 selisih Rp20.000.000, bulan Agustus 2023 selisih Rp60.000.000, bulan Februari 2023 selisih Rp10.000.000.
Total selisih baik dari rekening Bank BRI maupun Bank BCA sebesar Rp445.000.000.
Selisih pengeluaran tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya.Perbuatan terdakwa mengakibatkan UD Mitra Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 445.000.000. (sam)
Editor : suarapublik