SURABAYA, (suara-publik.com) - Setelah surat pelimpahan dan kuasa dari Primkop UPN Veteran untuk pendampingan hukum yang di berikan kepada Maki Jatim (Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur), guna menyelesaikan persoalan penagihan dari para debitur yang belum membayar lunas, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Hal ini diungkapkan Koordinator Maki Wilayah Jatim, Heru Satriyo dalam rilisnya, Minggu, (28/01/2024).
Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan
"Dalam rangka menindak lanjuti permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran berkenaan dengan adanya fakta hukum bahwa hampir 106 lebih debitur belum atau tidak berkenan melakukan pembayaran pelunasan pinjamannya, maka Maki Jatim dengan cepat mengambil langkah yang tegas dan terukur," ujar Heru Satriya.
Untuk itu, kata Heru Maki Jatim, dengan diterbitkannya surat pelimpahan kewenangan dan surat kuasa untuk penagihan, pembayaran dan kuasa hukum untuk pelaporan dari Primkop UPN Veteran secara kelembagaan, maka menjadi kewajiban bila pihaknya untuk cepat melangkah.
”Saya sudah tunjuk 2 bidang dengan koordinator masing masing, yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum MAKI Jatim untuk melakukan langkah langkah percepatan TL,” terang Heru Satriya, Ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur.
Langkah awal dalam penanganan masalah, menurut Heru, bidang Litbang dan investigasi melakukan clusterisasi. Setidaknya, tutur Heru, terdapat 5 clusterisasi, diantaranya, cluster 1 yaitu, cluster debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu Tahun 2015 – 2020, lanjut 2020 – 2024, cluster 2 yaitu, debitur dengan range pinjaman dana diatas 100 juta rupiah atau total pinjaman diatas Rp100 juta, cluster 3 yaitu, debitur dengan range pinjaman Rp50 juta-Rp100 juta (banyak ditemukan peminjam memakai nama orang lain dan bukan atas namanya sendiri).
Kemudian pada cluster 4 yaitu, debitur dengan range pinjaman dari Rp0 - Rp50 juta atau total maksimal Rp50 juta. Sedangkan yang terakhir, pada custer 5 (cluster istimewa) yaitu, debitur yang berani melakukan perlawanan hukum atau dengan sengaja tidak menanggapi somasi dari MAKI Jatim.
Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
"Ke 5 cluster ini akan menjadi titik simpul utama bagi MAKI Jatim untuk melakukan pemetaan/mapping baik dalam pemetaan kadar serta kwalitas penanganan maupun dalam hal pemetaan penanganan reaksi cepat yang memang harus dilakukan," papar Heru Maki.
”Saya tetap sampaikan bahwa ada ruang yang sifatnya solutif bagi para peminjam dana di Primkop UPN Veteran dan mohon ruang itu dimaksimalkan. Kami akan sangat santun untuk ketemu dalam ruang solusi bersama,” urainya menambahkan.
Saat ini, dijelaskan Heru Maki Jatim, pihaknya mengedepankan musyawarah dalam bingkai komunikasi positif. Yakni, memberikan pemberitahuan kepada di Cluster 1 dan 2, dengan memberikan batas waktu pelunasan hingga 04 Februari 2024.
Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup
”Tidak ada kata tawar bagi MAKI Jatim untuk pelunasan ini, tapi tetap kami masih membuka ruang komunikasi aktif untuk solusi bersama demi kebaikan semua pihak,” tegas Heru MAKI.
Lebih lanjut Maki Jatim menjelaskan, ada temuan yang menarik dari data debitur Primkop UPN Veteran tersebut, yakni, tenaga pendidik dengan gelar kesarjanaan sampai S2 dan S3. Ini realita yang sangat menarik dan perlu mendapatkan perhatian dari Nabil Makarim selaku Mendikbud Ristek Republik Indonesia.
”Kami tunggu saja bagaimana simpul simpul permasalahan bisa terurai dengan mengedepankan komunikasi positif yang menjadi dasar dalam mencari solusi bersama dan rencananya nanti MAKI Jatim akan membuat surat terbuka kepada Mendikbud Ristek terkait permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran tersebut,” pungkas Heru MAKI. (Dre)
Editor : suarapublik