suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kakak-Adik Jual Sabu 6 Gram, Isol Buron, Terdakwa Rangga dan Tri Sandi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Rangga Pradana dan Tri Sandi Ananda Putra, di dampingi PH Victor Sinaga menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya secara online dan Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, M. Khoirul Arifin saat hadir di persi
Foto: Terdakwa Rangga Pradana dan Tri Sandi Ananda Putra, di dampingi PH Victor Sinaga menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya secara online dan Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, M. Khoirul Arifin saat hadir di persi
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 6 gram, dipecah menjadi 30 poket, untuk dijual kembali, dengan terdakwa 2 bersaudara kakak-beradikberadik yakni, Terdakwa Rangga Pradana bin Ismail Munandar bersama dengan Terdakwa Tri Sandi Ananda Putra bin Ismail Munandar, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara online.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Rangga Pradana bersama Tri Sandi Ananda Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. "Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rangga Pradana dan Tri Sandi Ananda Putra dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp.1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan," Kamis, (25/01).

Menyatakan barang bukti, 21 poket sabu dengan berat masing- masing, (0,37, 0,37, 0,33, 0,29, 0,29, 0,29, 0,28, 0,28,0,28 gram, 0,27, 0,26, 0,26, 0,26, 0,25, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,22, 0,22) gram beserta bungkusnya, 1 kotak hitam, timbangan elektrik, 2 skrop dari sedotan, 1 ATM Xpresi BCA, 1 unit handphone Oppo putih, 1 unit handphone Oppo reno putih biru dan 1 alat Pressealer, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang hasil penjualan Rp200 ribu dan 1 unit Daihatsu xenia warna silver dengan Nopol W 1393, dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa, Victor Sinaga.

Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Diketahui, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Jam 20:00 Wib, Terdakwa Rangga Pradana menghubungi Isol ( DPO) melalui telpon memesan sabu sebanyak 6 gram, harga Rp900 ribu/gram, dengan total Rp5,4 juta pembayaran hutang dulu.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Isol (DPO) menyetujui, memerintahkan Terdakwa Rangga mengambil sabu yang diranjau dalam pot bunga depan warung jalan Tuwowo Kapas Madya Surabaya. Terdakwa Rangga mengajak Terdakwa Tri Sandi mengambil sabu diupahi 200 ribu, lalu pergi ke lokasi ranjauan.

Sampai di lokasi, para terdakwa mengambil sabu dibungkus tempat minum Pop Ice, lalu para terdakwa ke rumah di Jalan Karang Gayam Teratai Gg 3/06 RT. 01 RW. 04, Tambaksari, Surabaya.

Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup

Terdakwa Rangga membagi sabu menjadi 30 poket untuk dijual kembali, dengan keuntungan Rp1,5 juta. Dari 30 poket telah terjual, dengan cara Terdakwa Tri Sandi yang mengantarkan ke para pembeli dan tersisa 21 poket.

Selanjutnya, Kamis, 19 Oktober 2023, Jam 07:00 Wib, di rumah para terdakwa. Saat Terdakwa Rangga sedang mengepres sabu dan Terdakwa Tri Sandi sedang main Hp, para terdakwa ditangkap Saksi Abdi Tambunan dan Saksi Moch. Choirul Arifin, anggota Polrestabes Surabaya. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper