suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perampasan Hp di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi Penangkap

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Saksi Polisi, Wahyu Mulyo dan JPU,  Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan perkara terdakwa, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (29/01/2024)
Foto: Saksi Polisi, Wahyu Mulyo dan JPU, Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan perkara terdakwa, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (29/01/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian Handphone korbannya dengan cara kekerasan dan ancaman, hingga korban memberikan Hp dengan rasa takut, lalu Hp dijual di pasar maling Wonokromo, dengan Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leader secara vidio call, Senin, (29/01/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, bahwa Terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra melakukan tindak pidana,
mengambil barang berupa 1 Handphone XIAOMI Redmi 5 Plus warna hitam, kepunyaan Saksi Mira Purnama Dewi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di dahului dengan kekerasan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP." Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi polisi penangkap terhadap terdakwa. Saksi polisi mengatakan, "Kita menangkap terdakwa hari Minggu, Jam 4 sore bersama tim. Saat itu terdakwa sedang tidur, ada sepeda motor yang dipakai mencuri dan celana, kita bawa ke Polsek Sukomanunggal," terang saksi.

Diketahui, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, Jam 16.00 Wib, Terdakwa Wahyu Mulyo melintas di depan Makam Pahlawan di Jalan Patimura 23, Surabaya, dengan mengendarai sepeda motor Satria FU 150 CC, warna hitam Nopol L 3959 HM.

Melihat Saksi Mira Purnama Dewi sedang berjalan kaki, kondisi sedang menelpon ibunya, memakai HP Xiaomi Redmi 5 plus hitam, kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut.

Selanjutnya, terdakwa mendekati Saksi Mira dari arah belakang dan menarik secara paksa Hp yang di pegang Saksi Mira. Setelah dapat merebut Hp korbannya. Terdakwa pergi membawa Hp ke Kost di Jalan Dukuh Kupang Gg 6 No 2 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa menjual Hp tersebut di Pasar Wonokromo seharga Rp350.000. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut Saksi Mira Purnama Dewi melaporkan ke polisi. Saksi Mira Purnama Dewi mengalami kerugian Rp2.000.000. (sam)

Editor :