SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian, dengan menjarah toko Susu Murah, Jalan Bendul Merisi 98 Surabaya, dengan merusak gembok pintu roling door, berhasil menggasak uang Rp10 juta di meja kasir dan 8 kotak susu SGM di rak, sehingga pemilik toko mengalami kerugian Rp12 juta, dengan para Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul (DPO)
di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik, mengadili, menyatakan Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP," dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," Kamis, (22/02/2024).
Menetapkan barang bukti, sebuah gembok (rusak), 6 kotak susu SGM isi 600 Gram dan uang tunai Rp400.000, dikembalikan kepada Najibah.
1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol L-3227-VE hitam dikembalikan kepada Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah. Baju lengan panjang hitam garis putih, 2 buah celana panjang jeans, 2 topi abu-abu, sebuah sweeter hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yaitu menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, terdakwa Terdakwa Moch.Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul ( DPO),
merencakan mengambil barang milik orang lain.
Hari Rabu, 8 November 2023, pukul 03:30 Wib, para terdakwa dan Kriwul keliling mencari sasaran barang yang akan diambil, berboncengan naik sepeda motor merk Honda Mega Pro hitam Nopol L-3227-VE milik Terdakwa M. Asrul Ardiansyah.
Sampai di depan Toko Susu Murah, Jalan Bendul Merisi 98 Surabaya, berhenti di depan toko. Disepakati mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Para terdakwa turun dari sepeda motor menuju pintu toko, Terdakwa Arief Setyawan merusak kunci gembok pintu toko (pintu rollingdor) menggunakan potongan besi, Kriwul duduk di sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengawasi keadaan disekitar.
Para terdakwa mengambil uang tunai Rp10.750.000, didalam laci meja kasir, dimasukkan dalam kantong plastik. Terdakwa Arief mengambil 8 kotak susu SGM 600 Gram di etalase barang, dimasukkan kedalam kardus.
Selanjutnya keluar dari toko, menutup pintu rollingdor, mengkaitkan lagi gemboknya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Para terdakwa dan Kriwul (DPO) menuju Bendul Merisi membagi uang hasil kejahatan, Terdakwa Arief mendapat Rp425 ribu dan 8 kotak susu SGM 600 Gram, terdakwa M.Asrul mendapat 3 juta dan sisanya Rp7.325.000 diambil oleh Kriwul (DPO).
Akibat perbuatan terdakwa, Najibah (pemilik toko Susu Murah di Jalan Bendul Merisi 98 Surabaya) menderita kerugian Rp12.000.000. (sam)
Editor : suarapublik