SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana kepemilikan senjata tajam jenis Clurit sepanjang 145 cm, dibuat tawuran antara gengster All Star Suzuran Surabaya dengan gengster Team Gukgukguk official, di Jalan Kedung Cowek Surabaya, dengan Terdakwa Fernando Ardiansyah bin Iwan (19), di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara vidio call, Senin, (26/02/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, mengadili, menyatakan Terdakwa Fernando Ardiansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum."
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fernando Ardiansyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, sebilah senjata tajam jenis celurit berukuran panjang 145 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, hari Kamis, 12 Oktober 2023, sekira Pukul 04:00 Wib, Terdakwa Fernando merupakan anggota kelompok gangster yang bernama All Star Suzuran Surabaya. Terdakwa diberitahu akan ada tawuran antara All Star Suzuran Surabaya vs Team Gukgukguk official,
Terdakwa menuju lokasi tawuran di Jalan Kedung Cowek Surabaya bersama Rizal membawa senjata tajam jenis celurit panjangnya 145 cm. Maksud terdakwa membawa senjata tajam celurit, untuk melukai, menyerang dalam tawuran dengan Geng Gukgukguk official.
Sampai di Gang kecil kampung Kapas Madya Baru, sudah berkumpul Geng All Star Suzuran Surabaya sebanyak 40 orang lebih membawa senjata tajam, kayu, batu-batuan dan peralatan lainnya. Di sisi utara seberang jalan raya (Jalan Kedung Cowek) berkumpul kelompok Geng Gukgukguk official sebanyak 50 orang lebih dengan membawa senjata tajam, celurit, pedang samurai, golok, kayu, batu-batuan dan peralatan lainnya.
Saat kedua kelompok Gangster saling serang dengan mengacungkan senjata dan juga saling lempar batu, berhadapan dengan lawan celurit tersebut digunakan untuk menyerang lawan dengan cara sebilah celurit tersebut digenggam tangan kanan, menyabet berulang kali, terus menerus ke arah lawan.
Ketika lawan menjauh, celurit diangkat ke atas sambil mengatakan "Ayooooo... kalau berani", beberapa saat kemudian Saksi Anto Ibnu Nugroho dan Daksi Bayu Surya Puryanto dan tim Polrestabes Surabaya, mendatangi lokasi tawuran. Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap, membawa senjata celurit yang panjangnya sekitar 145 cm. Perbuatan terdakwa dapat mengancam keselamatan, keamanan warga setempat. (sam)
Editor : suarapublik