SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana tipu gelap dalam pengadaan kayu bulat jenis Meranti Merah sebanyak 4.000 M3, kesepakatan harga Rp7,5 Miliar dan telah dibayar DP oleh PT. Kayumas Podo Agung (KPA), senilai Rp3,6 Miliar. Namun, pengadaan kayu dan pengiriman kayu hanya fiktif dengan para Terdakwa Hendra Sugianto (64), Dirut. PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS), pendidikan SMP, warga Puspanjolo Dalam IX/2, Bojongsalaman Semarang, Jawa Tengah, bersama dengan Wasito Nawikharta Putra (penuntutan berkas perkara terpisah), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya secara online.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua mejelis hakim Erintua Damanik, mengadili,
Menyatakan, Terdakwa Hendra Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Dalam surat dakwaan kedua Penuntut Umum.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Sugianto, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, Kamis,(22/02).
Menyatakan barang bukti, penyitaan dari Saksi Korban Nur Tjahjadi dan penyitaan dari Terdakwa Hendra Sugianto, masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
Sebelumnya, saat Saksi Korban Nur Tjahjadi, Direktur PT. KPA dan Saksi Rustin staf PT. KPA, dihadirkan JPU di persidangan. Nur Tjahjadi mengatakan, "Kami mengalami penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hendra, Hendra sebagai penjual kayu bulat meranti merah ke PT. KPA, ditawarkan 4.000m3, dengan total nilai Rp7,5 Miliar, kami tertarik, lalu membuat perjanjian tertulis tahun 2018," terang saksi.
"Perjanjian bulan Agustus 2018, kayu akan diserahkan sekitar 3 bulan, kami bayar DP secara bertahap Rp3,6 Miliar, kepada PT Talisan Emas, sisanya setelah ada pemuatan," jelas saksi.
"Batas waktu ditentukan, tidak ada barangnya, Komisaris menegur pak Hendra, mundur November 2018, tetap tidak ada barang, ditegur lagi 2019, akhirnya pak Hendra mengembalikan DP dalam bentuk cek, Bank Mandiri, waktu kita cairkan ditolak bank, karena saldo tidak cukup," katanya.
Diketahui, Terdakwa Hendra Sugianto Direktur utama dan Wasito Nawikharta Putra sebagai Direktur PT. TAS dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta, SH, Jakarta, 14 Pebruari 2015. Akta perubahan, dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, SH, M.Kn, November 2020.
PT. TAS rekanan PT. TE, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan, 8 Juni 2017 berlaku 2 tahun, ditandatangani Saksi Ir. Freud Ricky Apituley Dirut PT. TE, dengan pihak kedua Wasito Nawikharta Putra, Direktur PT. TAS.
PT. TAS pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku seluas 54.750 Hektar, Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam.
Tahun 2018, Terdakwa Hendra Sugianto datang ke kantor PT. KPA, Jalan HR. Muhammad 49-55, R-27 Surabaya, bertemu Saksi Korban Nur Tjahjadi, Direktur PT. KPA dan Saksi Ir. Hadi Djojo Kusumo selaku Komisaris PT. KPA. Terdakwa Hendra mengaku Dirut PT. TAS, Wasito Nawikartha Putra selaku direktur.
Terdakwa menyampaikan kerjasama antara PT. TAS dan PT. TE, Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dan menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus Playwood Grade, tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, sehingga saksi korban setuju membelinya.
Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat 3 April 2018, ditandatangani tiga orang, Wasito Nawikartha Putra, selaku penjual dan pihak kedua Saksi Korban Nur Tjahjadi sebagai pembeli, disetujui oleh Terdakwa Hendra Sugianto, jenis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume 4.000 m3, pengapalan bulan Juli 2018. Atas kesepakatan, saksi korban bertahap mengirim uang pembayaran. Total yang di serahkan Rp 3.649.866.000, dengan transfer PT. KPA kepada PT. TE.
Batas waktu ditentukan, saksi korban menugaskan Saksi Slamet Pramono untuk mengecek kayu di Logpond PT. TE, di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah, ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai yang dijanjikan, hanya tersedia 136,96 M3, kayu stok lama kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Hendra dan Wasito, tidak bisa menyediakan kayu sesuai yang dijanjikan, sehingga diadakan pertemuan dengan notulen. Sepakat dengan perubahan jadwal pengiriman kayu menjadi bulan Oktober, Minggu ke 3, 2018. Namun, tetap tidak ada pengiriman.
Pertemuan kembali, tetap tidak ada realisasi. Terdakwa Hendra Pihak 1, akan mengembalikan uang Dp. Terdakwa Hendra Sugianto menyerahkan Cek Bank Mandiri Cabang Ambon Pattimura, an. Hendra Sugianto, 30 Maret 2020, Rp3.649.866.000, nama penerima PT. KPA. Cek diserahkan terdakwa diterima oleh Saksi Korban, Ir. Hadi Djojo Kusuma.
Saat dilakukan pencairan oleh Saksi Rustin, Staf Saksi Ir. Hadi Djojo Kusuma, di Bank Mandiri ternyata di tolak, karena saldo tidak cukup.
Akibat perbuatan Terdakwa Hendra Sugianto bersama Wasito Nawikharta Putra, Saksi korban mengalami kerugian Rp3.649.866.000. (sam)
Editor : suarapublik