SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kulakan sabu 1 Gram dari Ahmad alias Dower (DPO) seharga Rp1,2 juta untuk dijual kembali dengan Terdakwa Moch. Saiful bin Moch. Hustadi,(27), seorang kuli bangunan, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Selasa, (27/02/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, mengadili, menyatakan Terdakwa Moch. Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. "Sebagaiamana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moch. Saiful dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 dompet kecil coklat di dalam berisi, 1 poket sabu berat 0,25 Gram beserta pembungkusnya.l, 3 poket sabu masing- masing berat 0,21 Gram, 0,20 Gram dan 0,20 Gram, 1 handphone Samsung type Galaxy J2 Prime, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Moch. Saiful dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Moch.Saiful yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga & partner, menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi Polisi Penangkap dari Polsek Pabean Cantikan Surabaya, M. Subhan dan Agus Rifandi, yang mengatakan, "Kami menangkap Terdakwa Saiful hari Sabtu, 7 Oktober 2023, di rumahnya Jalan Jagiran 4/ 33. Saat itu sedang tidur, Kami geledah ditemukan 8 poket sabu dalam dompet kecil dan handphone, diakui membeli dari Ahmad alias Dower, 1 Gram harga Rp1,2 juta," terang saksi polisi.
Keterangan saksi polisi dibenarkan oleh Terdakwa Saiful. Terdakwa merupakan mantan narapidana perkara sabu yang baru keluar penjara, kini kembali menjalani hukuman penjara sebagai residevis.
Diketahui, pada hari Jumat, 06 Oktober 2023, Jam 03:00 Wib, Terdakwa Moch.Saiful menghubungi Ahmad alias Dowe (DPO) melalui telpon, untuk membeli sabu, mengatakan “Tuku sak galon” ahmad dowe menjawab “Yo”.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selanjutnya, Ahmad alias Dowe menemui terdakwa di rumah Jalan Jagiran 4/ 33, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Terdakwa menerima 1 poket sabu berat 1 Gram, dibungkus tissue, terdakwa menyerahkan uang Rp1,2 juta ke Ahmad alias Dowe, dan pergi meninggalkan terdakwa.
Terdakwa membagi sabu menjadi 10 poket, dengan ukuran kecil, untuk dijual kembali seharga Rp100 ribu dan 5 poket lagi dijual Rp150 ribu, keuntungan yang di dapatkan terdakwa digunakan kebutuhan sehari-hari. Sabu telah terjual 2 poket tersisa 8 poket.
Selanjutnya, Sabtu, 07 Oktober 2023, sekira Jam 10:20 Wib, di rumah terdakwa, saat sedang tidur, ditangkap oleh Saksi M. Subhan dan Saksi Agus Rifandi anggota Polsek Pabean Cantikan. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 dompet kecil di dalamnya berisi 1 poket sabu berat 0,25 gram beserta pembungkusnya, 3 poket sabu masing-masing berat 0,23 Gram, 0,21 Gram, dan 0,20 Gram, 1 handphone merk Samsung berada di atas almari pakaian. (sam)
Editor : suarapublik