suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli Anak Dibawah Umur, Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Ajukan Pembelaan

Foto: Terdakwa Fathur Rohman saat duduk di kursi pesakitan menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Terdakwa Fathur Rohman saat duduk di kursi pesakitan menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Fathur Rohman bin Mimbar (alm), (40), melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu anak korban di bawah umur JZH dengan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa dituntut Jaksa 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban dibawah umur yaitu JZH.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Perbuatan terdakwa "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang."

"Terdakwa Fathur Rohman dituntut selama 11 tahun penjara,” kata Dilla di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(28/02/2024).

Terkait tuntutan jaksa, Terdakwa Fathur Rohman yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, Budiyanto mengatakan, akan mengajukan pembelaan dua minggu ke depan. “Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Budiyanto mengatakan, sangat prihatin dengan tuntutan jaksa selama 11 tahun. “Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi Ia sudah bilang, bahwa Ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun, dari keterangan Saksi Verbalisan mengatakan, bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,” jelasnya selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2019 lalu, sekitar pukul 11:00 Wib. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Lor 4-8 nomor 81, RT 003, RW 002, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban JZH untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencium sebanyak satu kali pada payudara sampai pantat.

"Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,” ungkap Dilla. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar