suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Disuruh Beli Sabu 5 Gram oleh Oknum Polisi, Aditio Pramana Putra Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Aditio Pramana Putra (kiri atas), di dampingi Penasehat Hukumnya, Samsul Arifin (kanan), agenda sidang saksi, pemeriksaan terdakwa secara vidio call
Foto: Terdakwa Aditio Pramana Putra (kiri atas), di dampingi Penasehat Hukumnya, Samsul Arifin (kanan), agenda sidang saksi, pemeriksaan terdakwa secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara membeli dari Hanafi (DPO) sebanyak 5 Gram seharga Rp4,5 juta. Sabu pesanan yang dibeli tersebut akan diberikan kepada Dedy (DPO) seorang anggota Polisi aktif. Namun, barang haram tersebut belum sampai ke tangan oknum polisi Dedy, Additional keburu ditangkap. Kini, Terdakwa Aditio jadi pesakitan. Sidang dengan Terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suswanti secara vidio call, Senin, (26/02/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Aditio Pramana Putra melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Semampir Surabaya, saksi mengatakan "Kami menangkap Aditio pada hari Sabtu Saat sedang sendiran duduk di atas sepeda motornya, sedang menunggu Dedy (DPO),mau menyerahkan sabu pesanan Dedy, saat kami geledah ditemukan sabu 3,3 gram di kantong jaketnya dalam bungkus rokok, kita amankan ke Polsek.Semampir,BB sabu, 1 Hp dan sepeda motor Suzuki Satria hitam, Nopol S-6142-OAW," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Aditio Pramana Putra, yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Samsul Arifin dari LBH Orbit, membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, terkuak kalau pemesan sabu 5 Gram Dedy (DPO) adalah anggota Polisi aktif yang juga menjadi pengedar barang haram sabu.

Penasehat Hukum Terdakwa, Samsul Arifin menanyakan, "Tadi pesanan sabu adalah pesanan Dedy, kenal sama Dedy sudah lama, lah aktifitas dedy sehari- hari kerjanya apa?" tanyanya.

"Benar, sabu itu pesanan Dedy 5 Gram, Saya kenal Dedy sudah 20 tahunan sejak kecil. Keseharian Dedy bekerja sebagai Polisi aktif," terang Aditio.

"Kenapa Dedy menyuruh membeli sabu, dan uangnya ditransfer, sudah berapa kali pakai sabu bersama-sama, sebelum ditangkap, apa perintah dari Dedy," tanya Penasehat Hukumnya.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

"Saya tidak curiga, karena dia teman saya sejak.lama, saya memakai sabu barengan ada 4 sampai 5 kali, perintahnya ya disuruh cari sabu itu, dan beberapa saat kemudian saya ditangkap," katanya.

Jaksa Robiatul menanyakan pekerjaan Dedy (DPO) yang seorang polisi aktif, "Dedy itu seorang Polisi ya, yang sekarang DPO itu, kalau gitu peranmu selama ini sebagai kurirnya Dedy ya, kamu jadi kurirnya gitu ya," tanya Jaksa.

"Ya Dedy seorang Polisi aktif, saya bukan kurir, saya hanya disuruh membeli, barangnya ya saya berikan ke Dedy kalau sudah dapat, uangnya di transfer sesuai banyaknya yang dipesan," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Maret 2024, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, hari Kamis, 07 Desember 2023, Jam 16:00 Wib, Terdakwa Aditio Pramana Putra dihubungi Dedy (DPO), meminta dicarikan sabu dengan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu/ Gramnya. Dedy (DPO) memesan 5 Gram sabu, dan mentrasfer Rp5 juta, namun terdakwa mentransfer kembali ke Dedy Rp300 ribu, hingga uang tersisa Rp4,7 juta, untuk membeli barang haram sabu.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Hanafi (DPO) memesan 5 Gram sabu harga Rp900 ribu/Gramnya, total Rp4,5 juta ditransfer oleh Terdakwa Aditio ke Hanafi (DPO)

Jam 22:00 Wib, terdakwa bertemu dengan Hanafi di Jalan Putat Jaya Surabaya. Terdakwa menerima 1 bungkus rokok merk Gajah Baru, di dalamnya terdapat sabu, dimasukkan dalam saku kiri jaket silver yang terdakwa pakai. Terdakwa pergi ke area Ruko Darmo Park 1, Mayjend Sungkono Surabaya, akan menemui dan menyerahkan sabu kepada Dedy.

Saat terdakwa sendiran duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria hitam Nopol: S-6142-OAW untuk menunggu Dedy (DPO), terdakwa ditangkap oleh Saksi Zanu Prasetyo dan Saksi M. Jerry Almasyah anggota Polsek Semampir Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 klip plastik narkotika sabu berat 3,33 Gram beserta bungkusnya, merupakan pesanan Dedy, dibalut dengan 1 lembar tissue dalam bungkus rokok merk Gajah Baru, di dalam saku kiri jaket silver yang terdakwa pakai. 1 buah handphone merk Vivo Y22 hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria hitam Nopol: S-6142-OAW. Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir Surabaya. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar