SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, tentang surat wasiat waris dari Aprilia Okadjaja (alm), dengan Terdakwa King Finder Wong, dengan agenda sidang keterangan saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara offline, Selasa, (19/03/2024).
Sidang kali ini JPU Darwis dari Kejari Surabaya, menghadirkan Saksi Harijana selaku Saksi pelapor. Harijana mengatakan, Ia mengenal terdakwa sebagai tabib dari nenek Aprilia Okadjaja. Dalam perkara ini terdakwa telah membuat surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya, berisikan untuk harta mendiang diberikan kepada Terdakwa King Finder Wong.
"Saya merupakan cucu keponakan dari Alm. Aprilia Okadjaja dan mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warga negara Brunei Darusalam dan tidak dikaruniai seorang anak Namun Alm. Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun," kata Harijana.
Merasa janggal atas surat keterangan waris tersebut, tutur Harijana, dirinya mendatangi Notaris Dedi Wijaya bersama Hendry. Ternyata surat waris itu dibatalkan (akta 57) karena tidak sesuai dengan sebenarnya. Dimana saat itu King Finder Wong cuma datang lalu tanda tangan. Sedangkan untuk Aprilia juga diragukan kedatangan saat itu, setelah Ia menunjukkan foto Aprilia. Kemudian timbul lagi akta 67 dan saat ditanya mana yang benar, Dedi selalu menjawab tidak jelas.
Tidak sampai disitu saja, lanjut Harijana, ternyata belakangan ini terdakwa telah mencairkan 2 Polis asuransi Allianz sekitar Rp4 miliar di bulan Desember 2020. Padahal saat itu, ditelpon oleh pihak asuransi dan menemukan polis di rumah Margorejo. Yang mana dalam polis tersebut King Finder sebagai penerima manfaat.
"Berdasarkan infomasi dari pihak asuransi saat itu, awalnya tidak bisa dicairkan dan harus dibuktikan ada hubungan sedarah," kata Harijana.
Disingung oleh Majelis Hakim kok bisa cair, "Saya tidak tahu yang mulia, infonya terdakwa menbuat surat kehilangan Polis di Polsek Sukomaunggal, padahal surat polis itu ada pada saya, untuk dana yang ada dibank tidak bisa dicairkan," katanya.
Penasehat Hukum terdakwa, Piter Talaway, mengatakan, dalam surat kuasa, saksi, harusnya yang dilaporkan adalah terdakwa dan Notaris Dedi Wijaya, kenapa cuma terdakwa saja dan saksi tadi bilang kalau terdakwa dengan Aprlia itu hubunganya sebatas tabib dan pasien, padahal terdakwa ini sebagai komisaris di PT Alimiy.
"Iya benar, sementara terdakwa saja yang dilaporkan dan selajutnya nanti adalah Notaris Dedy, satu-satu pak. Mengenai terdakwa sebagai komisaris, itu benar, Aprilia pernah cerita itu cuma pinjam nama saja dan diberikan saham 1% dan untuk sekarang saya yang mengelola PT Alimiy.
"Apakah saksi tahu hubungan Aprilia dengan terdakwa itu sangat akrab, sembari menunjukan bukti foto-foto terdakwa dan Aprilia pergi ke luar negeri di hadapan Majelis Hakim."
"Iya saat itu terdakwa sebagai tabib, untuk memastikan keadaan Aprilia saja," ucap Harijana.
Masih Penasehat Hukum terdakwa, apakah saksi tahu atau tidak yang membuat laporan kehilangan Polis itu terdakwa. Padahal itu saran dari pihak bank dan pada akhirnya polis itu bisa dicairkan.
"Saya tidak tahu," kata Harijana
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa hubungan dengan Aprilia sangat dekat dan pernah pergi ke luar negeri serta saat dirumah sakit, ikut merawatnya. "Kalau hubungan dengan Aprilia itu, saya sangat dekat. Mengenali yang lainnya saya tidak tau," kata King Finder Wong.
Diketahui, setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu, rumah di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham), rumah di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta diperoleh setelah menikah), pabrik terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan an. Aprillia Okadjaja di Bank Danamon Pangsud, di Bank HCBC Darmo Park Surabaya, di Bank ICBC Basuki Rahmat Surabaya, di Bank Permata Tunjungan Surabaya, memiliki Asuransi Allianz, nama pemegang polis Aprilia Okadjaja
Asuransi General Life, Asuransi Sequest Life d
Asuransi Astra Life
30 November 2019, terdakwa datang ke kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. Darmo Park I Blok 1B Nomor 2, Surabaya, bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai mendiang Aprilia Okadjaja untuk dibuatkan akta wasiat Nomor 67. Nama-nama tercantum dalam Akta Wasiat, Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Dedi Wijaya selaku notaris yang membuat. Mustika Fadilah selaku Saksi Akta Wasiat.
Isi akta wasiat, memberikan harta-harta ke terdakwa berupa, rumah di Jalan Kedondong 22 Surabaya, rumah di Jalan Margorejo Indah no 20 D Surabaya, tanah dan gudang di Jalan Raya Trosobo KM. 21 Krian Sidoarjo dan beberapa tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.
27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia (akta kematian yang dikeluarkan Dispendukcapil Surabaya). Oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67, 30 November 2019, dipergunakan melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Darmo Park Surabaya, ICBC Basuki Rahmad Surabaya, Bank Danamon Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak bank tidak mau melakukan pencairan disebabkan ada masalah hukum terkait dokumen ke ahliwarisan Aprilia Okadjaja.
Kemudian, pada 27 April 2020 juga, dilakukan pembatalan akta wasiat 67, 30 November 2019. Setelah akta wasiat tersebut di buat oleh Notaris Dedi Wijaya, dipergunakan terdakwa. Pihak ahli waris mengetahui hal tersebut, langsung mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dengan menanyakan pembuatan akta wasiat tersebut.
Kemudian pihak ahli waris menunjukkan foto mendiang Aprilia Okadjaja. Kenyataannya, pada saat itu, terdakwa membawa seorang perempuan dalam pembuatan akta waris ke Notaris Dedi Wijaya berbeda dengan foto yang dibawa pihak ahli waris. Namun perempuan yang dibawa terdakwa pada saat itu adalah perempuan yang mengaku Aprilia Okadjaja.
Akibat perbuatan terdakwa membuat akta wasiat 67, ahli waris mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian pembagian harta warisan dari mending Aprilia Okadjaja pada Bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat di cairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan. Tak hanya itu, asset tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP. (sam)
Editor : suarapublik