suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Komplotan Pemabuk Keroyok dan Pukuli Korban Sampai Bonyok, Muhammad Arifin Dihukum 4 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Muchamad Arifin menerima putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024)
Foto: Terdakwa Muchamad Arifin menerima putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pengeroyokan, sehingga korbannya Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, Daud AP Fallo mengalami luka pelipis kanan dan Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri, dengan Terdakwa Muhammad Arifin (27), asal Lamongan, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall, Rabu, (17/04/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, mengadili, menyatakan, Terdakwa Muchamad Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terbuka terhadap orang yang menyebabkan luka.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 KUHP." dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 (satu) buah kaos oblong putih ada bercak darah, 1 (satu) buah topi warna cream, 1 (satu) buah sandal jepit warna hitam, 1 (satu) buah hoody/jaket kain warna hitam yang bertuliskan Masyarakat tahan dobrak ada bercak darahnya, 1 (satu) buah batu lempengan cor semen, dipergunakan dalam berkas perkara Donny Chandra Wahyu, dkk.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari tuntutan JPU, Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menuntut 5 bulan penjara.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Awalnya, Terdakwa Muhammad Arifin setelah pulang kerja bertemu di warung kopi di daerah Wiyung dengan Donny Chandra Wahyudianto dan Puput Cahyono (dalam berkas terpisah) untuk minum anggur merah.

Kemudian mereka pulang dengan berboncengan 3 (tiga) orang dan melewati daerah Pakal Surabaya, tepatnya, di Jembatan depan Pasar Benowo. Namun, saat mereka berhenti di hampiri oleh Daniel, Daud dan Juan, karena saat itu mereka diteriaki kirik oleh terdakwa.

Dari situlah terdakwa dan temannya saling pukul dan mengakibatkan Saksi Daniel, Daud dan Juan terluka, akibat pengeroyokan tersebut. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper