suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perdana Pengedar Sabu 10 Gram di PN Surabaya, Oni Heri Darmawan Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Oni Heri Darmawan (32), 2 Saksi Polisi, Darus Syah dan Leynisstyawan, agenda sidang dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, di PN Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024)
Foto: Terdakwa Oni Heri Darmawan (32), 2 Saksi Polisi, Darus Syah dan Leynisstyawan, agenda sidang dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, di PN Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 10 Gram, yang dibeli dari Ambon (buronan) dengan harga Rp10,5 juta, diranjau di sekitaran Masjid Agung jalan Masjid Al-Akbar, Pagesangan, Jambangan Surabaya, dibagi menjadi 10 poket, dengan Terdakwa Oni Heri Darmawan bin alm. Kusdarto (32), dipimpin ketua majelis hakim Tony Wijaya, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Oni Heri Darmawan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan 2 (dua) Saksi Penangkap anggota Polisi, Darus Syah dan Leynisstyawan, yang menerangkan dalam persidangan. "Kami 1 tim terdiri 5 orang, sebelumnya mendapat informasi masyarakat kalau di Jalan Asemrowo baru terdapat jual-beli sabu. Terdakwa kami tangkap Sabtu, 20 Januari 2024, ditemukan di kamarnya 7 poket sabu dan uang Rp500 ribu," terang saksi.

"Pengakuan terdakwa sabu membeli dari Ambon (DPO) 10 gram awalnya harga Rp10,5 juta, yang sudah terjual 3 poket berat 1 Gram masing- masing, dan mendapat untung Rp1 juta," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi Polisi, Terdakwa Oni Heri Darmawan yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Roni Bahmari, membenarkannya. "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, Selasa, 16 Januari 2024, Terdakwa Oni Heri Darmawan, menghubungi Ambon (DPO), untuk.memesan sabu berat 10 Gram seharga Rp10,5 juta, yang terdakwa sendiri, Pembayaran dilakukan Transfer rekening BCA an. Suci Ana, perintah Ambon.

Barang sabu diranjau disamping sekitar Masjid Agung di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Terdakwa bergegas pergi mengambilnya, barang sabu tersebut berada dalam tong sampah terbungkus bekas bungkus deterjen.

Setelah mengambilnya, terdakwa pulang ke rumah Jalan Asemrowo Baru No. 4 RT 001, RW 003, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Terdakwa membagi sabu 10 Gram menjadi 10 per -poket, yang akan dijual ke pelanggan harga Rp200 ribu hingga Rp1.150.000 sesuai pesanan. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 1 juta.
Terdakwa berhasil menyerahkan sabu kepada pelanggan, diantaranya, Selasa, 16 Januari 2024, kepada Pocong (DPO) 1 (satu) Gram dengan harga Rp1.150.000. Rabu, 17 Januari 2024, kepada pelanggan yang tak dikenal 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp1.150.000. Jumat, 19 Januari 2024, kepada pelanggan yang tak dikenal 1 (satu) poket sabu harga Rp1.150.000.

Selanjutnya, Sabtu, 20 Januari 2024, Jam 06:00 Wib, Saksi Darus Syah dan Saksi Leynisstyawan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Oni Heri Darmawan di rumahnya Jalan Asemrowo Baru No.4 RT 001, RW 003, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya,

Dilakukan penggeledahan didapat kotak hitam TOOLBOX di dalamnya berisikan 7 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) timbangan elektrik di belakang pintu dan uang Rp500.000 serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y15s biru di dalam kamar terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper