suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Nomor Hp Diblokir, Kakek Ganjen Hajar Ibu dari Anak yang Disukai, Pudji Agus Wasisto Dihukum 9 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Kakek Pudji Agus Wasisto (kiri), Para Saksi, Sriyanah, Agnes Tridjaya dan Rizky Eka Saputra (kanan), sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Kakek Pudji Agus Wasisto (kiri), Para Saksi, Sriyanah, Agnes Tridjaya dan Rizky Eka Saputra (kanan), sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara VCall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap korbannya, Ibu Sriyanah dari anak gadisnya Agnes Tridjaya Wandani, yang disukai oleh kakek ganjen. Karena nomor Hp Kakek di blokir Agnes, ibunya jadi sasaran pemukulan hingga bonyok, dengan Terdakwa Pudji Agus Wasisto alias Wowong Tamara Jakaway bin Abdoes Samad (alm), di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darwanto, mengadili, menyatakan,
Terdakwa Pudji Agus Wasisto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pudji Agus Wasisto dengan pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."Senin (29/04).

Menetapkan barang bukti, nihil.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Sriyanah, Agnes Tridjaya dan Rizky Eka Saputra di persidangan. Sriyanah mengatakan, Terdakwa Pudji Agus Wasisto bersama cucunya datang ke rumah, pintu rumah tidak di kunci, suami saya menjemput anaknya yang bekerja Agnes Tridjaya Wandani. Saya sendirian dalam kamar.

“Kejadian itu, Sabtu, 01 Juli 2023, Jam 20.00 Wib, terdakwa bersama cucunya ke rumah saya, saat itu saya ada di dalam kamar dan tiba-tiba terdakwa ada di depan pintu kamar dan menanyakan anak saya Agnes Tridjaya Wandani. Saya sudah bilang kalau Agnes masih kerja dan di jemput sama ayahnya. Namun terdakwa memukul kepala saya, Yang Mulia,” kata Sriyanah.

Sriyanah merasa kesakitan dipukul kepalanya dan melarikan diri ke ruang tamu sambil teriak minta tolong. “Setelah saya dipukul kepala dan langsung lari ke luar dan meminta tolong kepada tetangga. Saya mengalami sakit nyeri dan pusing di bagian kepala" tambahnya.

Saksi Agnes menjelaskan,saya tidak ada masalah sebelumnya. Namun terdakwa sering menelpon dan chatingan dan minta ketemuan. Karena merasa kesal akhirnya nomor teleponnya di blokir. “Saya merasa risih karena sering di telepon dan di chat, sehingga nmornya di blokir Yang Mulia. Dalam isi chatnya terdakwa mengatakan kamu sudah makan dan sudah sholat belum?. Namun sebelumnya terdakwa pernah masuk ke dalam rumah saya dan waktu itu saya sedang cuci piring dan tiba-tiba ada terdakwa dan mencium. Sehingga saya kaget dan lari,” terang Agnes.

Saksi Rizky Eka Saputra mengaku, di telepon ibunya dan langsung ke rumahnya. Namun sampai di rumahnya sudah banyak orang dan ia langsung ke rumah terdakwa. “Jadi saya di telepon sama ibu karena di pukul sama orang. Lalu saat saya ke rumah ibu sudah banyak orang dan saya ke rumah terdakwa untuk menjemputnya dan di bawah ke kantor Polisi,”pungkasnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia" kata Kakek Pudji.

Diketahui, pada Sabtu, 01 Juli 2023, Jam 20:00 wib, saat Saksi Sriyanah sedang di rumah Jalan Bendul Gang 5/5, RT 005 - RW 011, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, seorang diri di kamar tidur belakang.

Pada saat itu, Terdakwa Pudji Agus Wasisto datang dan masuk dalam kamar menanyakan Saksi Agnes Tridjaya Wandani. Dijawab Saksi Sriyanah, kalau Agnes masih kerja dijemput oleh ayahnya.

Tiba-tiba terdakwa lakukan pemukulan ke Saksi Sriyanah menggunakan kedua tangan terbuka terdakwa, mengenai kepala bagian atas yang mengakibatkan sakit nyeri, pusing, terdakwa berkata "Ta bunuh kamu," Daksi Sriyanah berusaha untuk lari sambil berkata "Kenapa kamu pak Agus", namun, terdakwa melakukan pengejaran terhadap Saksi Sriyanah hingga ke ruang keluarga. terdakwa melakukan pemukulan kembali ke Saksi Sriyanah.

Kemudian Gilang (cucu terdakwa) berusaha melerai terdakwa dan Saksi Sriyanah. Karena tidak kuat masih berumur 12 tahun, Gilang keluar rumah meminta bantuan berteriak minta tolong sehingga warga sekitar datang dan mengamankan terdakwa. Terdakwa naik sepeda motor pulang ke rumahnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sriyanah mengalami sakit nyeri, pusing pada bagian kepala. Hasil Visum Et Repertum, 01 Juli 2023, dari Rumah Sakit Islam Surabaya, Jl. Ahmad Yani 2-4 Surabaya, ditemukan luka gores memanjang di daerah leher sebelah kiri dengan warna kemerahan. Kesimpulannya, luka gores daerah leher sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper