SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-6024-AAI, milik Saksi Handri Priyo Sutrisno, dicuri saat rumah kosong, pemilik rumah sedang berlibur ke Malang. Terdakwa menggunakan kunci duplikat, motor dibawa ke Bojonegoro, dengan Terdakwa Sawal Hadi Prayitno bin Pardan, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, Terdakwa Sawal Hadi Prayitno, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sawal Hadi Prayitno bin Pardan, selama 1 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan." Selasa, (21/5).
Menetapkan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol L-6024-AAI tahun 2022, An. Handri Priyo Sutrisno, dikembalikan kepada Saksi Handri Priyo Sutrisno.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu. P dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana.penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Sidang sebelumnya JPU menghadirkan Saksi Handri Priyo Sutrisno, (32) Anggota TNI, pemilik motor Honda Beat menerangkan, "Sawal itu karyawan saya, saya memiliki usaha sampingan jualan bebek goreng, bekerja baru dua bulan, motornya dibawa pulang sama sawal, sekarang motor tersebut ada di kejaksaan, kerugian mencapai Rp15 juta," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Sawal membenarkan, "Benar yang mulia" katanya.
Diketahui, pada Rabu, 3 Januari 2024, Jam 07.00 Wib, Handri Priyo Sutrisno mengajak seluruh karyawannya untuk rekreasi ke Malang. Namun, Terdakwa Sawal Hadi Prayitno menolak alasan akan pulang ke desanya, dan saksi Handri Priyo Sutrisno tidak curiga, terdakwa di izinkan pulang.
Kemudian, terdakwa pergi ke Sidoarjo menemui kakak kandungnya di terminal Bungurasih, bermalaman di Terminal tersebut. Esoknya, Kamis, 4 Januari 2024, terdakwa pergi ke rumah Saksi Handri, Jalan Griya Benowo Indah Blok H-11, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal Surabaya.
Sesampainya disana langsung masuk ke rumah Saksi Handri mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-6024-AAI tahun 2022 An. Handri Priyo Sutrisno, yang diparkir di ruang tamu, langsung membawanya pulang ke Bojonegoro.
Cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa masuk melalui gerbang depan yang tidak dikunci dan masuk melalui garasi ke arah dapur, memutar ke ruang tamu. Slot pintu gerbang memang tidak dikunci karena rumah Saksi Handri biasa dijadikan tempat tidur para karyawannya.
Sebelumnya, Terdakwa telah menduplikat kunci motor tersebut.
Saat Saksi Handri Priyo Sutrisno pulang dari Malang, mendapati
sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L-6024-AAI,
tidak ada di dalam rumah. Kemudian Saksi Nanik Winarti istri Handri menghubungi terdakwa, mulanya terdakwa tidak mengakui telah mengambil sepeda motor milik Saksi Handri. Setelah di desak mengakui perbuatannya, bersedia mengembalikan.
Sabtu, 6 Januari 2024, Jam 02:00 Wib, terdakwa mengembalikan dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat di warung nasi bebek Saksi Nanik, dimana terdakwa bekerja. Tanpa menemui Saksi Handri dan langsung pulang ke Bojonegeoro.
Terdakwa membuang kunci duplikat digunakan alat untuk mencuri ke tempat sampah dekat rel kereta api/pintu masuk Pondok Benowo Indah. Terdakwa ditangkap
Saksi Imam Mashudi dan Saksi Arif Rachman Hakim petugas Polsek Benowo.
Tujuan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam, karena ingin memiliki sepeda motor dan terdakwa merasa kurang atas gaji yang diterimanya sebagai karyawan. Saksi Handri Priyo Sutrisno mengalami kerugian Rp15.000.000. (sam)
Editor : suarapublik