suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah Main Judi Online Bola, Lazuardi Husni Dihukum 10 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar (kiri), Saksi Penangkap Firdaus Firmansyah (kanan), agenda sidang putusan hakim di  PN Surabaya secara vc
Foto: Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar (kiri), Saksi Penangkap Firdaus Firmansyah (kanan), agenda sidang putusan hakim di  PN Surabaya secara vc
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perjudian Online jenis taruhan tim bola sebagai pemenangnya, dengan Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar bin M.Syahroni, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Halimah Umaternate, mengadili, 
menyatakan, Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
dengan sengaja menawarakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)", Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 unit Handphone merk ITEL type P55 warna biru, 1 unit Handphone merk Samsung type A-500 warna silver,
dirampas untuk negara.
1 bendel print out perjudian,
terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Penangkap Firdaus Firmansyah, anggota Polrestabes Surabaya, saksi mengatakan, "Kami menangkap terdakwa di jalan petemon Timur, senin, 18 Maret 2024, saat itu sedang main judi online bola, yang sebelumnya deposit dulu ke bandar Rp50 ribu - Rp500 ribu, terdakwa mengaku telah bermain judi selama 6 bulan," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Lazuardi membenarkannya, " benar yang mulia.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, hari Senin, 18 Maret 2024, di Jalan Petemon Timur 52-B, RT 002/RW 001, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya, Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar, bermain judi memasang taruhan pada salah satu team permainan jenis sepak bola secara online pada situs www.BK8.com.

Terdakwa sebagai pemain
melakukan log in, menggunakan akun yang didaftarkan dengan username Laz6666 dan password (autopassword), terdakwa menyetorkan deposit kepada bandar melalui norek Bank BCA a.n Titin atau No Rek Bank BCA a.n. Adelia Salsa Maharani, nominal yang tidak pasti, Rp50.000 - Rp500.000.

Dari setoran deposit, terdakwa memilih tim sepak bola yang akan bertanding dan memasang taruhan sejumlah yang diinginkan, jika hasil akhir pertandingan sepak bola menunjukkan menang team yang dipilih, maka terdakwa memperoleh keuntungan nominal yang ditaruhkan, namun sebaliknya, nominal yang ditaruhkan akan hilang.

Hasil keuntungan terdakwa berkisar Rp100.000 - Rp1.000.000. Hasil keuntungan digunakan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari. Terdakwa bermain judi online sejak 2016 tanpa disertai izin dari pihak berwenang dan belum pernah tertangkap.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat, Rabu, 27 Maret 2024, Jam 10.00 wib, terdakwa ditangkap di Jalan Mayjend Sungkono No. 51, Surabaya, saat keluar dari kantor dan hendak bekerja. Disita beberapa barang bukti, 1 buah Handphone merk Itel type P55 warna biru, 1 buah Handphone Samsung type A-500 warna silver dan 1 bendel print out perjudian. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper