suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Karyawan Pencuri Lemari Es dan TV LED Diadili, Arif dan Agus dalam Berkas Terpisah, Anita Ria Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Anita Ria Alfianus, (30) menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, Selasa, (13/8/2024)
Foto: Terdakwa Anita Ria Alfianus, (30) menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, Selasa, (13/8/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Pencurian di dalam Toko Talenta Elektronik, Jalan Tambak Rejo/39 Surabaya, yang dilakukan oleh tiga karyawan nya. Mereka berhasil menggasak 1 unit lemari Es dan TV LED, dijual di Jalan Gembong Rp3,2 juta.

Dengan Terdakwa Anita Ria Alfianus binti Alfianus, (30) warga Jalan Gasing II, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya / Kallom Lor Timur 6/5 Surabaya, Pendidikan SD, bersama dengan Arif Dwi Cahyono bin Sidik dan Agus Solekan (masing-masing berkas perkara terpisah).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (13/8/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawati Thamrin, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Anita Ria Alfianus binti Alfianus, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," dalam surat dakwaan.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anita Ria Alfianus selama 1 tahun, dikurangi selama ditahan.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, (20/08/2024), dengan agenda putusan hakim.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, terdakwa Anita Ria Alfianus bersama dengan Arif Dwi Cahyono bin Sidik dan Agus Solekan bin Sodikin, sebagai karyawan toko Talenta Elektronik, Jalan Tambak Rejo/39 Surabaya. Mereka mempunyai rencana mengambil barang elektronik yang dijual di toko tersebut.

Hari Sabtu, 27 Januari 2024, Jam 14.30 wib, mereka membagi tugas dalam aksinya. Terdakwa berperan mengawasi keadaan dalam toko mengalihkan perhatian karyawan lainnya. Setelah aman, Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan
mengambil 1 buah lemari es merk Aqua type AQR D190 warna hitam dan 1 buah televisi LED merk Samsung 32 inchi warna hitam.

Barang hasil dari kejahatan tersebut oleh Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan dijual ke seseorang dijalan Gembong Surabaya, dengan harga Rp3.200.000, terdakwa mendapat bagian uang Rp400 ribu.

Perbuatan terdakwa diketahui pemilik toko melihat rekaman cctv saat terdakwa bersama Arif dan Agus melakukan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Rudi Soesanto (pemilik toko)
mengalami kerugian Rp5.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper