SURABAYA, (suara-publik.com) -- Berulah lagi residivis yang satu ini, Terdakwa Sutar Ariyanto bin Ahmad (64), kembali melakukan penipuan terhadap saksi Kus Yuliati dengan kerugian Rp16 juta. Pria yang berteman tinggal di Desa Parengan RT 01 RW 04 Jetis Mojokerto saat ini menjalani persidangan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (14/08/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,
Abu Achmad Sidqi Amsya, mengadili, menyatakan, Terdakwa Sutar Ariyanto bin Ahmad terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sutar Ariyanto bin Ahmad, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti : Surat Printah Kerja (SPK) bermaterai 10.000, 10 Oktober 2023, mencantumkan nama Edi Sutrisno selaku camat, Kuitansi pembayaran nomor 042 / X / 2023,10 Oktober 2023 untuk pembelian 65 porsi nasi kotak @ Rp25.000, selama 25 hari,
tetap terlampir dalam berkas perkara.
STNK asli sepeda motor merk Honda (Beat), Nopol : W-3649-SN, warna silver, tahun 2009, BPKB asli sepeda motor merk Honda (Beat), Nopol : W-3649-SN, warna silver, tahun 2009,
Dikembalikan kepada saksi Kus Yuliati.
Putusan Hakim sama ( Conform) dengan tuntutan JPU Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Kus Yuliati. Saksi mengatakan saat itu terdakwa Sutar Ariyanto datang berpura-pura sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan seragam dinasnya.
Kemudian terdakwa memesan catering untuk konsumsi nasi kotak sebanyak 65 porsi selama 25 hari untuk hidangan konsumsi untuk para lansia.
“Memang saat itu terdakwa datang ketempat saya dan berpura-pura untuk mencari catering nasi kotak sebanyak 65 porsi dan berpenampilan lengkap seragam dinas ASN, untuk harga perporsi dihargai Rp25 ribu namun, terdakwa meminta harganya dipotong Rp4 ribu, menjadi Rp21 ribu per-porsi, ”kata Yuliati.
Menurutnya, terdakwa membawa surat perintah kerja (SPK) dan kwitansi pembayaran fiktif. Selain itu juga terdakwa juga mengajak untuk dipertemukan dengan Camat dan Lurah Jambangan Surabaya sebagai pihak pemberi job. “Saya percaya kepada terdakwa dengan adanya SPK dan kwitansi serta untuk mempertemukan sama Camat dan Lurah Jambangan Surabaya. Namun untuk janjian ketemu sama camat dan lurah sekira pukul 07.00 Wib namun terdakwa meminta sebelum pukul 07.00 Wib. Setelah ketemu di Puskesmas Pembantu Kelurahan Jambangan Surabaya, terdakwa meminjam sepeda motor saya untuk memfotokopi KTP. Tetapi sampai siang belum balik dan saya menanyakan kepada camat dan laporan kepada polsek. Untuk kerugian sekitar Rp16 juta, Yang Mulia,” jelasnya.
Menanggapi keterangan saksi, Terdakwa Sutar Ariyanto membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal. Untuk sepeda motornya dijual kepada Supriyanto seharga Rp4 juta dan uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari. Saya juga pernah dihukum perkara yang sama yaitu penipuan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara di Mojokerto, Yang Mulia,” ucap Sutar lewat video call. (sam)
Editor : suarapublik