SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dan Pencurian yang dilakukan terdakwa mengaku menjadi seorang Captain Kapal, mengaku bisa memasukan kerja sebagai pelaut di Kapal Tanker muatan Batubara. Korban tertarik dan menyerahkan uang Rp5 juta sebagai uang masuk kerja. Selain menggasak uang tersebut, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan total kerugian Rp23 juta.
Dengan Terdakwa Ismail bin Moh. Mandaka, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya dan Mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena Pencurian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dakwaan kesatu dan Kedua Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Kamis, (15/8).
Menyatakan barang bukti, Surat Keterangan dai FIF Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol DA 2187 AB.1 STNKB Honda Scoopy No. Pol DA 2187 AB, 1 Kunci Kontak Sepeda Motor merk Honda Scoopy No. Pol DA 2187 AB, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy No. Pol DA 2187 AB. Dikembalikan kepada saksi Nazar Abdillah.
1 buah baju seragam Capt warna Putih bertulis Capt. Abdul Rahman lengkap dengan pangkat dan topi, 1 buah Topi Hitam bertulis Armada, 1 buah Keplek dengan identitas Pelaut bertulis Royal Marine Internasional. Dirampas untuk Dimusnakan.
Rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 22 Agustus 2024, agenda Putusan Hakim.
Diketahui, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Jam12.00 Wib, di kantin Kapal Dharma Kartika 2 Terdakwa Ismail bertemu Saksi Fikta Yuliana. Terdakwa mengaku Herman sebagai Captain Kapal Tanker yang
mengangkut Batubara jurusan Banjarmasin–Surabaya–Jakarta–Singapore.
Terdakwa menawarkan kepada Saksi Fikta Yuliana apakah mempunyai anak atau saudara laki-laki untuk bekerja di kapal. Saksi Fikta mengatakan mempunyai menantu yang belum bekerja dan
berminat tawaran terdakwa.
Selanjutnya, pada Sabtu, 24 Februari 2024, Jam 15.30 Wib, terdakawa yang berada di depan kantor PELINDO Pelabuhan Trisakti Banjarmasin di jemput oleh Saksi Ine Sentia menuju rumah Saksi Fikta di jalan, 9 Oktober No. 51 Gg. Moro Seneng RT/RW 024/002, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kemudian terdakwa menawarkan pekerjaan di Kapal Tanker dengan menyiapkan uang Rp7.000.000, untuk biaya Medical Check Up, Sertifikat Diklat Pelayaran.saksi Fikta akan merundingkan dahulu hal tersebut.
Minggu, 25 Februari 2024, saksi Fikta Yuliana bertemu Terdakwa lagi, di jemput ke rumahnya. Setibanya di rumah, sudah berkumpul saksi Ine Sentia dan saksi Nazar Abdilah menyampaikan ke Terdakwa tidak jadi melamar karena tidak punya uang.Terdakwa berdalih jika tidak punya uang maka Rp5.000.000, dulu tidak apa-apa, sisanya menyusul yang penting niat bekerja.
Jum’at, 08 Maret 2024, terdakwa bertemu Saksi Nazar Abdillah dan saksi Fikta Yuliana di kantin Cafe Pisang RS.PHC,melakukan Medical Check Up.Setelah saksi Nazar masuk ke ruang Medical Check Up, terdakwa meminta kepada saksi Fikta Yuliana, uang Rp5.000.000, untuk dibagi menjadi 2, dimasukkan ke dalam amplop, masing-masing Rp2.500.000.
Terdakwa masuk ke ruang Medical check up, Saksi Fikta melihat Terdakwa akan mengambil isi dari amplop tersebut, terdakwa tidak jadi mengambilnya dan dimasukkan ke dalam map, diserahkan kepada Fikta, agar tidak meragukan.
Terdakwa bersama Saksi Nazar Abdillah keluar dari ruang Medical check up, tanpa sepengetahuan Saksi Fikta mengambil uang dalam map, terdakwa mengajak Saksi Nazar Abdillah untuk mencetak foto, menggunakan 1 unit Motor Honda Scoopy No. Pol DA 2187 AB merah hitam sampai di Jalan Rajawali.
Terdakwa menyuruh Saksi Nazar
masuk kedalam studio foto, terdakwa menunggu di ruang tunggu. Setelah Saksi Nazar masuk mengambil foto, terdakwa menggunakan Kontak motor mencuri Motor Honda Scoopy tersebut milik saksi Nazar.Menjual sepeda motor tersebut ke Cak Romli (DPO) harga Rp3 juta, digunakan membayar hutang dan kebutuhan sehari- hari.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jam 15.00 Wib, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap terdakwa di dalam Bus Karina Jurusan Madura–Jakarta di perempatan Jalan Sidotopo Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 baju seragam Capt warna putih bertulis Capt. Abdul Rahman lengkap dengan pangkat dan topi, 1 topi warna hitam bertulis armada dan 1 buah Keplek Identitas Pelaut bertulis Royal Marine Internasional.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Saksi Nazar Abdillah Rp23.000.000. (sam)
Editor : suarapublik