suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis 12 Bulan Bui Perkara Pidana Judi Online, Arjun Nandika Nyatakan Banding

Foto: Terdakwa Arjun Nandika Syahid (kiri), Saksi dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Dicky Arta Anugrah dan Yudi (kanan), agenda sidang Putusan Hakim di PN Surabaya secara vc
Foto: Terdakwa Arjun Nandika Syahid (kiri), Saksi dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Dicky Arta Anugrah dan Yudi (kanan), agenda sidang Putusan Hakim di PN Surabaya secara vc
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Arjun Nandika Syahid,(23), warga Klampis Semalang 7/11 RT 004 RW 003 Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diadili di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara pidana judi online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, mengadili, 
menyatakan Terdakwa Arjun Nandika Syahid (23), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa Hak Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.

"Sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHP." dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. 
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti,
1 unit Handphone Merk Vivo V25E 128 GB warna Abu-abu, 1 bendel hasil foto akun perjudian online pada Web “BRO138” linkhttps://bro138ratu.com, username: ingatdosamu, password:arjun110800 dan 1 Kartu Debit ATM BCA jenis Tahapan Xpresi warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama ( conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lujeng Andayani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5.000.000, Subsider 2 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Arjun Nadika Syahid, menyatakan,  akan mengajukan banding, "Kami akan mengajukan Banding yang mulia," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yakni,  Dicky Arta Anugrah dan Yudi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Dicky menjelaskan, Terdakwa Arjun Nandika Syahid ditangkap di tempat kerjanya Jalan Kalijudan 71 Surabaya, karena sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, dipadukan dengan hasil profiling dari tim IT unit Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kemudian kami mendatangi tempat kerja terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan HP Vivo dengan identitas di website judi online dan ATM,” kata Dicky.

Kejadian pada hari Jumat, 3 Mei 2024, Jam12.00 wib, di Jalan Kalijudan 71, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya. Cara bermain, terdakwa mengakses link www.Bro138terang.com dan memasang taruhan untuk bermain judi slot di website judi online.

“Terdakwa sudah bermain judi online sejak tahun 2022 dan sudah menang sekitar 29 sampai 30 kali. Untuk uang taruhan sebesar Rp100 ribu, Yang Mulia,”ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan betul. “Betul Yang Mulia," katanya. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper