SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstacy, menjadi kurir Narkotika tersebut didapat dari Jerry DPO, mengambil ranjauan sebanyak 4 kali, sebanyak 4 bungkus sabu berat 95 Gram, dan pil ekstacy seberat 10,349 Gram, saat diciduk dirumahnya Jalan Masangan Kulon, RT 05 RW 02, Kelurahan Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, didapat BB, 7 poket sabu berat total 24,429 Gram dan pil ekstacy, dengan Terdakwa Muhammad Lutfi bin Slamet, di Ruang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu, (28/08/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astrid Ayu P, dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, Terdakwa Muhammad Lutfi melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 04 September 2024, dengan agenda saksi tambahan dari JPU.
Diketahui, bulan Februari 2024 Terdakwa Muhammad Lutfi sepakat kepada Jerry (DPO) untuk menjadi kurir Narkotika karena sedang butuh uang,18 Maret 2024 Jam16.00 wib, perintah Jerry (DPO), terdakwa menerima dan mengambil 1 bungkus sabu seberat 20 Gram, di ranjau di daerah Jalan Raya Peterongan, Jombang.
Sabu di bawa kerumah terdakwa
Jalan Masangan Kulon, Sidoarjo, dipecah menjadi 2 bungkus, lalu diranjau kembali di sawah daerah Masangan kulon, Sukodono, Sidoarjo, kemudian jam 22.30 wib, di sawah Jalan Masangan kulon, Sukodono, Sidoarjo
25 Maret 2024, Jam 13.30 Wib, terdakwa mengambil sabu 25 Gram cara di ranjau di daerah Jalan Raya Mojokerto Kota Mojokerto, dipecah menjadi jadi 3 bungkus oleh terdakwa, lalu diranjau atas perintah Jerry (DPO), 25 Maret 2024, Jam 19.30 wib, 26 Maret 2024, Jam 09.00 wib, 26 Maret 2024, Jam 14.30 wib,
ketiganya diranjau di dekat Tol Masangan wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Tanggal 09 April 2024 , jam 20.00 wib, terdakwa menerima 1 bungkus sabu, berat 17 Gram di ranjau di daerah Jalan Raya Mojokerto Kota Mojokerto, lalu diranjau kembali sabu tersebut, Jam 22.30 wib, di daerah dekat Toko Ramayana Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Tanggal 12 Mei 2024, mengambil 1 bungkus sabu seberat 25 Gram, di ranjau sebelah makam, jalan Pahlawan Kabupaten Tulungagung, terdakwa memecah menjadi 3 bungkus, lalu diranjau pada 13 Mei 2024, Jam 11.00 wib, 25 Mei 2024 Jam 16.00 wib, 25 Mei 2024 Jam 19.30 wib, di sawah daerah Jalan Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Tanggal 24 Mei 2024, Jam 13.30 wib, terdakwa mengambil 1 bungkus sabu berat 25 Gram, 1 bungkus Narkotika jenis ekstacy berat 10 Gram, di ranjau sebelah makam Jalan Pahlawan Kabupaten Tulungagung, di pecah menjadi 7 bungkus, belum mendapat perintah dari Jerry (DPO) untuk meranjau kembali. Terdakwa mendapat upah menjadi kurir sabu dan extacy Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, di transfer rekening BCA milik terdakwa.
Rabu, 29 Mei 2024, Jam 21.00 Wib, Saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh bersama tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, datang ke rumah Terdakwa, di Jalan Masangan Kulon RT 05 RW 02, Kelurahan Masangan kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah menemukan 7 kantong berisi sabu seberat 24,429 Gram, (11,315, 7,165, 3,645, 0,793, 0,835, 0,411 dan 0,265),
1 kantong berisi narkotika jenis extacy, berat 10,349 Gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 timbangan elektrik warna putih, 1 bungkus plastic klip, 3 buah skrop dari sedotan, 1 unit Handphone Samsung, 1 buku tabungan BCA, An.Muhammad Lutfi dan 1 lembar ATM BCA. (sam)
Editor : suarapublik